HukrimKamparRiau

Polsek Kampar Kiri Hilir Klarifikasi Kasus Pencurian Sawit dan Pengeroyokan di Desa Bina Baru

×

Polsek Kampar Kiri Hilir Klarifikasi Kasus Pencurian Sawit dan Pengeroyokan di Desa Bina Baru

Sebarkan artikel ini
Terduga Pelaku Pencurian Sawit yang Jadi Korban Pengeroyokan di Kampar Masih Dirawat dan Akan Dioperasi
Beginilah suasana saat pihak kepolisian berdiskusi dengan warga di Mapolsek Kampar Kiri hilir

KAMPAR – Polres Kampar melalui Polsek Kampar Kiri Hilir memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi di media sosial yang mengaitkan korban pengeroyokan di Desa Bina Baru, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, dengan dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

Polisi menegaskan bahwa perkara pengeroyokan yang menimpa warga bernama Paijo alias Pijor tetap diproses sebagai tindak pidana murni, sementara laporan dugaan pencurian sawit ditangani secara terpisah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Klarifikasi tersebut disampaikan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo yang diwakili Kanit Reskrim Ipda Eka Putera, Sabtu (30/5/2026). Menurut Eka, pihaknya telah mengamankan dua terduga pelaku pengeroyokan berinisial NU (23) dan SA (41), sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/13/V/2026/SPKT/Polsek Kampar Kiri Hilir/Polda Riau tertanggal 25 Mei 2026. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di Desa Bina Baru. Korban Paijo diduga dikeroyok oleh tiga orang yang masih merupakan warga desa yang sama. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius hingga harus menjalani operasi pada bagian lutut dan masih menjalani perawatan medis.

Baca Juga  Pangdam XIX/Tuanku Tambusai: Jangan Tunggu Api Karhutla Membesar

Eka menjelaskan, kejadian pertama kali diketahui oleh istri korban, Samini (48), yang terbangun setelah mendengar keributan di belakang rumah. Saat membuka pintu, ia melihat suaminya tengah dipukuli menggunakan sebatang kayu oleh para pelaku. Korban sempat masuk ke dalam rumah untuk menyelamatkan diri, namun aksi pemukulan terus berlanjut.

Tidak hanya itu, setelah korban mengambil kampak dari dapur untuk mempertahankan diri, para pelaku sempat melarikan diri. Namun beberapa saat kemudian, mereka kembali mendatangi rumah korban dan diduga melakukan perusakan dengan mendobrak pintu serta memecahkan kaca jendela rumah.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua terduga pelaku tanpa perlawanan di Desa Bina Baru. Polisi juga terus memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi.

Di sisi lain, pada hari yang sama polisi juga menerima laporan balik dari keluarga terduga pelaku pengeroyokan. Dalam laporan tersebut, korban pengeroyokan dilaporkan atas dugaan pencurian tiga tandan sawit milik warga dengan nilai kerugian sekitar Rp200 ribu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Selasa (26/5/2026), sejumlah warga Desa Bina Baru yang mengatasnamakan keluarga tersangka pengeroyokan mendatangi Mapolsek Kampar Kiri Hilir. Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Eka Putera bersama anggota piket dan dihadiri Kepala Desa Bina Baru Udin Darnuji, perangkat desa, tokoh masyarakat serta pihak keluarga.

Baca Juga  Semen Padang FC Segera Datangkan Striker Asing dari Afrika, Gabung Pekan Depan

Dalam pertemuan itu, polisi menegaskan bahwa kasus pengeroyokan dan dugaan pencurian sawit merupakan dua perkara yang berbeda dan tidak dapat dicampuradukkan. Aparat kepolisian memastikan seluruh laporan yang masuk akan diproses secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Pengeroyokan merupakan tindak pidana murni yang harus diproses sesuai hukum. Sementara laporan dugaan pencurian sawit masih kami dalami karena masuk kategori tindak pidana ringan dengan nilai kerugian relatif kecil. Keduanya tetap kami tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ipda Eka Putera.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila menemukan dugaan tindak pidana. Masyarakat diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum agar setiap persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sah.

Saat ini, fokus kepolisian adalah memastikan penanganan korban berjalan maksimal sekaligus menuntaskan proses penyidikan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.