INGATLAH.COM – Tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menyoroti serius kesaksian yang disampaikan saksi mahkota M. Dani Nursalam dan Arif Setiawan.
Kesaksian itu dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (4/6/2026).
Ketua tim penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai kesaksian yang disampaikan perlu dicermati secara hati-hati karena saksi yang dihadirkan juga memiliki status sebagai terdakwa dalam perkara yang sama.
Menurut Kemal, kondisi tersebut membuat setiap keterangan yang disampaikan harus diuji secara ketat dan tidak dapat berdiri sendiri tanpa didukung alat bukti maupun fakta lain yang terungkap di persidangan.
“Ketika seseorang memiliki status sebagai terdakwa, tentu ada hak-hak yang melekat padanya untuk membela diri. Karena itu, keterangannya harus dilihat secara proporsional dan diuji dengan alat bukti lainnya,” ujar Kemal usai persidangan.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Dani M Nursalam yang merupakan tenaga ahli gubernur serta Muh Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau.
Kemal mengatakan pihaknya terus mencermati seluruh fakta yang muncul selama persidangan berlangsung.
Menurutnya, hingga saat ini belum ditemukan fakta yang secara kuat menguatkan dakwaan terhadap kliennya.
“Sebagian besar saksi sudah diperiksa dan persidangan terbuka untuk umum. Dari fakta-fakta yang muncul, kami menilai tuduhan yang didakwakan kepada klien kami belum terbukti sebagaimana dakwaan yang disampaikan,” katanya.
Ia menegaskan proses pembuktian masih berlangsung dan seluruh keterangan yang muncul di persidangan akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku sebelum majelis hakim mengambil kesimpulan.





