HukrimPekanbaru

SF Hariyanto Ungkap Fakta Sidang: Pertemuan Hanya Obrolan Santai, Bukan OTT

×

SF Hariyanto Ungkap Fakta Sidang: Pertemuan Hanya Obrolan Santai, Bukan OTT

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Fakta-fakta baru kembali terkuak dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (3/6/2026).

Sidang kali ini menghadirkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama, SF membeberkan kronologi kehadirannya di rumah Abdul Wahid pada 3 November 2025 tanggal yang sebelumnya dikaitkan dengan isu operasi tangkap tangan (OTT).

SF Hariyanto mengungkapkan dirinya tiba di kediaman Abdul Wahid sekitar pukul 12.30 WIB, usai waktu zuhur, dan berada di sana hingga sekitar pukul 15.30 WIB atau menjelang asar.

Dalam rentang waktu tersebut, ia mengaku tidak melihat ataupun mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, termasuk dugaan penyerahan uang atau barang.

“Di rumah setelah zuhur, kira-kira setengah satu. Sampai jam tiga, jam setengah empat lewatlah,” ujar SF di persidangan.

Ia menyebut, selama berada di lokasi, dirinya bersama Abdul Wahid dan sejumlah pihak lain, termasuk Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan.

Baca Juga  Pimpin Upacara Bhayangkara ke-80 di Mapolda Riau, Ini Pesan Brigjen Hengki Haryadi

Namun, pertemuan tersebut disebutnya hanya berlangsung santai tanpa pembahasan khusus.

“Kami cuma ngobrol-ngobrol biasa,” katanya.

Ketika didalami oleh penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, SF dengan tegas menyatakan tidak ada aktivitas yang mengarah pada praktik korupsi.

Ia juga mengaku sempat melihat tamu datang, namun tidak mengetahui apa yang terjadi setelah itu karena dirinya berada di luar ruangan.

“Saya tinggal di luar ruangan. Pas kami masuk, sudah ramai,” ujarnya.

SF bahkan mengaku terkejut ketika kemudian muncul kabar terkait dugaan OTT.

“Kalau tahu, ngapain saya ke sana, Pak,” ucapnya.

Ia kembali menegaskan bahwa selama berada di rumah tersebut, tidak ada peristiwa penyerahan apapun. “Enggak ada, Pak. Kita cuma makan kue-kue saja,” katanya.

Lebih lanjut, SF menyebut Abdul Wahid berada bersama mereka sepanjang waktu pertemuan berlangsung.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya pulang lebih dahulu dan tidak mengetahui apa yang terjadi setelah itu.

Baca Juga  Ayah dan Anak di Pekanbaru Berdamai Lewat Restorative Justice, Begini Kasusnya

“Saya pulang duluan. Setelah itu baru tahu sorenya sudah ramai,” jelasnya.

Usai persidangan, penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai keterangan SF Hariyanto justru memperkuat posisi kliennya.

Ia menegaskan bahwa tidak ada fakta yang menunjukkan terjadinya operasi tangkap tangan terhadap Abdul Wahid pada waktu yang disebutkan.

Menurut Kemal, keberadaan sejumlah pejabat di lokasi pada waktu yang sama semakin memperjelas bahwa tidak ada peristiwa sebagaimana yang selama ini diasumsikan publik.

“Dengan kondisi seperti itu, bagaimana mungkin disebut terjadi OTT terhadap Abdul Wahid,” tegas Kemal.

Ia juga menambahkan, sejak awal persidangan, belum ada satu pun keterangan saksi yang secara langsung membuktikan adanya OTT. Pihaknya meyakini fakta-fakta yang terungkap di persidangan akan semakin membuka terang perkara ini di hadapan majelis hakim.

Diketahui, selain Abdul Wahid, perkara ini juga menyeret Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muh Arief Setiawan, serta tenaga ahli gubernur, Dani M Nursalam, sebagai terdakwa.