INGATLAH.COM – Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai mulai bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Empat terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Selasa (2/6).
Keempat terdakwa tersebut yakni Ian Roni Hutagalung, Armanto, Faisal Syahreza Sulaiman, dan Asifa Muliani.
Ian Roni diketahui merupakan mantri pada bank BUMN tersebut, sementara Asifa diduga berperan sebagai perantara atau pencari debitur.
Adapun Armanto dan Faisal disebut sebagai pihak yang menikmati aliran dana kredit.
Dalam persidangan, seluruh terdakwa hadir didampingi penasihat hukum masing-masing.
Surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Wira Setiawan dan Yuliana Sari di hadapan majelis hakim yang diketuai Yofistian.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Otong Hendra Rahayu melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Niky Junismero, membenarkan pelaksanaan sidang tersebut.
“Surat dakwaan telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di hadapan majelis hakim,” ujar Niky.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 603 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c juncto Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan, tiga terdakwa menyatakan menerima dan memahami isi dakwaan.
Namun, Ian Roni Hutagalung memilih mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa.
“Tiga terdakwa menerima dakwaan dan persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sementara terdakwa Ian Roni Hutagalung mengajukan eksepsi,” kata Niky.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa Ian Roni Hutagalung.
Berawal dari KUR Fiktif
Kasus ini berawal dari penyaluran KUR Mikro pada tahun 2023 kepada 20 debitur dengan plafon kredit masing-masing sebesar Rp100 juta.
Dalam proses penyidikan terungkap bahwa para penerima kredit diduga tidak memenuhi syarat sebagai penerima KUR karena tidak memiliki usaha aktif maupun usaha yang layak untuk dibiayai. Meski demikian, kredit tetap dicairkan.
Selain itu, proses verifikasi lapangan diduga tidak dilakukan secara maksimal. Pencairan kredit disebut hanya mengandalkan dokumen identitas debitur tanpa pemeriksaan mendalam terhadap usaha yang diajukan.
Praktik tersebut akhirnya terungkap setelah Satuan Pengawas Internal (SPI) bank BUMN pusat melakukan audit pada Juli 2023. Hasil audit menemukan adanya penyimpangan dalam proses penyaluran kredit yang menyebabkan kerugian negara atau kerugian keuangan bank diperkirakan mencapai sekitar Rp1,9 miliar.
Kini, perkara tersebut memasuki tahap persidangan untuk menguji dugaan keterlibatan masing-masing terdakwa dalam skema penyaluran KUR yang diduga menyimpang dari ketentuan perbankan.





