BENGKALIS – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan Satresnarkoba Polres Bengkalis. Kali ini, seorang pria berinisial RP (42) diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan.
Tersangka ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis di Jalan Rangau Simpang Jurong Kilometer 16, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Senin (1/6/2026) sekitar pukul 20.50 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika yang diduga kerap terjadi di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang dicurigai. Hasilnya, polisi menemukan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan berada di depan Pos SPTI Jalan Rangau Simpang Jurong.
Saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket sedang dan empat paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2,46 gram. Barang haram tersebut ditemukan setelah terjatuh dari kantong celana tersangka.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di Pos SPTI yang diduga sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa empat alat isap sabu atau bong, satu bungkus plastik klip bening, serta satu buah korek api yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial AE yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasilnya menunjukkan RP positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RP akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I.
Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba. Jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam,” ujarnya.
Polres Bengkalis memastikan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga terkait dengan kasus tersebut.





