BengkalisHukrim

Sales PT Dely Makmur Ditahan, Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp290 Juta

×

Sales PT Dely Makmur Ditahan, Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp290 Juta

Sebarkan artikel ini
Sales PT Dely Makmur Ditahan, Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp290 Juta
DA, seles perempuan perusahaan sembako resmi jadi tersangka.(Ist)

INGATLAH.COM – Seorang Sales perempuan berinisial DA ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis.

Ia dilaporkan telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan hingga menyebabkan kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp290 juta.

Tersangka diketahui bekerja sebagai sales di PT Dely Makmur, perusahaan yang bergerak di bidang distribusi sembako dan rokok di Kabupaten Bengkalis.

Ia diduga menyalahgunakan kepercayaan perusahaan dengan tidak menyetorkan uang hasil penjualan yang diterimanya dari pelanggan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasatreskrim Iptu Yohn Mabel mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan menetapkannya sebagai tersangka.

“Kerugian yang dialami perusahaan diperkirakan mencapai Rp290 juta. Berdasarkan pengakuan tersangka, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi serta membayar utang,” ujar Yohn, Selasa (2/6/2026).

Baca Juga  Kesbangpol: Tanah Datar Darurat Narkoba, BNN Sebut Tanjung Baru Masuk Garis Merah

Kasus ini bermula ketika pihak perusahaan menemukan adanya ketidaksesuaian dalam laporan keuangan.

Setelah dilakukan pemeriksaan internal, ditemukan dugaan bahwa tersangka telah menerima sejumlah pembayaran dari pelanggan, namun dana tersebut tidak disetorkan ke perusahaan sebagaimana mestinya.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga menggunakan uang hasil penjualan untuk kepentingan pribadi tanpa seizin maupun sepengetahuan pihak manajemen perusahaan,” ungkapnya.

Merasa dirugikan, PT Dely Makmur kemudian melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polres Bengkalis untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 juncto Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga  Diduga Pesta Ekstasi, BNNP Riau Gerebek Kafe di Kampar, Honorer Pengadilan Agama Ikut Diamankan

Yohn menjelaskan, terhadap tersangka DA telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan pada 2 Juni 2026.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus memperlancar proses penyelesaian berkas perkara,” jelasnya.

Saat ini, Unit I Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara dan terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar proses hukum dapat segera dilimpahkan ke tahap persidangan.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam menindak setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.

“Penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Yohn.