PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terus mendalami kasus dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman yang dilaporkan seorang wartawan bernama Sunggul Marihot. Saat ini, penyidik disebut tengah mempersiapkan gelar perkara usai rangkaian pemeriksaan saksi dan ahli rampung dilakukan.
Kasus tersebut bermula dari laporan yang diajukan korban pada 26 Januari 2026. Sunggul melaporkan sebuah unggahan akun Facebook berinisial DL yang diduga berisi penghinaan dan tuduhan terhadap dirinya.
Unggahan itu diketahui diposting pada 13 Januari 2026 sekitar pukul 20.59 WIB. Selain itu, pelapor juga mengaku menerima pesan suara bernada ancaman melalui aplikasi WhatsApp pribadinya pada 9 Januari 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan melalui Ps Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau Kompol I Komang Aswatama menegaskan pihaknya menangani perkara tersebut secara profesional dan mengedepankan kelengkapan alat bukti.
“Setiap laporan masyarakat yang masuk kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kompol I Komang Aswatama, Kamis (28/5/2026).
Menurutnya, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti digital, keterangan saksi, serta pendapat para ahli sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
“Setelah seluruh administrasi lengkap, perkara ini akan kami gelarkan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tambahnya.
Dari hasil pendalaman sementara, kasus tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan yang pernah dibuat pelapor mengenai dugaan praktik mafia solar di wilayah Duri. Meski demikian, penyidik masih mendalami motif dan keterkaitan antarperistiwa dalam perkara tersebut.
Menindaklanjuti aduan korban, penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara melalui penerbitan Laporan Polisi Nomor: LP/B/86/II/2026/SPKT/Polda Riau tertanggal 20 Februari 2026.
Dalam proses penyelidikan, sejumlah ahli turut dimintai keterangan untuk memperkuat unsur pidana. Penyidik terlebih dahulu memeriksa ahli bahasa pada 4 Maret 2026 guna menganalisis unsur kebahasaan dalam unggahan media sosial serta percakapan yang dilaporkan.
Selanjutnya, pada 16 Maret 2026, penyidik memeriksa pihak terlapor yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap ahli psikologi pada 21 April 2026 guna mendalami dampak psikis terhadap pelapor.
Pemeriksaan psikologi itu sempat mengalami penyesuaian jadwal lantaran bertepatan dengan bulan Ramadan dan Idulfitri.
Tak berhenti di situ, penyidik kembali menghadirkan ahli pidana pada 4 Mei 2026 dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 8 Mei 2026 untuk memperkuat analisis unsur pidana dalam perkara tersebut.
Kompol I Komang Aswatama menegaskan penyidik tidak ingin terburu-buru dalam mengambil kesimpulan hukum dan memastikan seluruh proses dilakukan secara cermat.
“Kami memastikan seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta hukum dan prinsip kehati-hatian agar setiap keputusan yang diambil benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Saat ini, Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) disebut telah rampung dan tengah menunggu disposisi serta petunjuk pimpinan. Penyidik juga sedang melengkapi administrasi untuk pelaksanaan gelar perkara.
Dalam kasus ini, terlapor diduga melanggar Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 441 KUHP dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polda Riau menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





