HukrimPekanbaru

Polresta Pekanbaru Musnahkan Pil Ekstasi dan Sabu, Bandar Narkoba Kampung Dalam Dibekuk

×

Polresta Pekanbaru Musnahkan Pil Ekstasi dan Sabu, Bandar Narkoba Kampung Dalam Dibekuk

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di kawasan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Selasa (26/5/2026). Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran barang haram di wilayah Kota Pekanbaru.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 791 butir pil ekstasi, 198,13 gram sabu, dan 45 butir pil happy five. Seluruh narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara diblender hingga hancur di hadapan petugas dan pihak terkait guna memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali.

Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, mengatakan pemusnahan dilakukan setelah proses penyisihan barang bukti untuk kebutuhan laboratorium dan persidangan selesai dilakukan sesuai prosedur hukum.

Baca Juga  4 Pemain Persija Dipanggil Timnas untuk ASEAN Hyundai Cup 2026

“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Pekanbaru. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba untuk berkembang,” ujar Noki.

Ia menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus dengan tersangka berinisial RS (41), yang ditangkap di kawasan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan dari temuan narkotika yang sebelumnya ditemukan tersembunyi di pinggir jalan.

Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengarah kepada RS yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut. Saat diamankan dan diperiksa, tersangka mengakui seluruh narkotika itu merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Pekanbaru.

Baca Juga  Carlos Franca Bersinar, Persijap Pastikan Bertahan di Liga 1 Usai Bungkam Persita 3-0

Untuk mengelabui petugas, tersangka menyembunyikan sabu dan pil ekstasi di dalam tumpukan pasir. Modus itu diduga dilakukan agar narkotika tidak mudah terdeteksi aparat saat proses transaksi maupun penyimpanan sementara.

Kini, RS telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika tersebut.

Polresta Pekanbaru menegaskan akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku narkoba melalui penindakan tegas dan pengawasan berkelanjutan. Masyarakat pun diimbau aktif memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.