INGATLAH.COM – Seorang pria lanjut usia berumur 66 tahun diduga menjadi pemasok sabu di wilayah Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Ironisnya, pria berinisial GNP alias Nepo itu diduga mengendalikan peredaran narkotika dengan melibatkan anak buahnya untuk menjual barang haram tersebut kepada masyarakat.
Terbaru, Nepo dan anak buabnya itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Sebelumnya, Nepo bersama seorang pria berinisial RC alias Ropi alias Til (44) ditangkap jajaran Polsek Peranap di Desa Baturijal Barat, Kamis (21/5/2026) malam.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Desa Baturijal Barat.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, Kapolsek Peranap IPTU Yopi Ferdian langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Peranap untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai kerap dijadikan tempat transaksi narkotika,” ujar Aiptu Misran.
Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 19.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Peranap yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ardison Pakpahan berhasil menangkap Ropi di Desa Baturijal Barat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,32 gram yang dibungkus menggunakan timah rokok warna merah.
Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru milik tersangka.
Saat diinterogasi, Ropi mengaku memperoleh sabu tersebut dari Nepo untuk diedarkan kembali kepada masyarakat.
Berbekal pengakuan itu, polisi bergerak cepat melakukan pengembangan. Hanya dalam waktu sekitar 15 menit, tepatnya pukul 19.15 WIB, petugas berhasil mengamankan Nepo di kediamannya yang berada di Desa Baturijal Barat, Kecamatan Peranap.
Ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan uang tunai Rp40 ribu yang diduga hasil penjualan sabu serta satu unit handphone merek Infinix warna putih.
Kepada petugas, Nepo mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan diberikan kepada Ropi untuk dijual kembali.
“Peran kedua tersangka berbeda. Ropi bertugas mengedarkan sabu kepada masyarakat, sedangkan Nepo diduga sebagai pemasok atau bos yang menyediakan barang haram tersebut,” jelas Aiptu Misran.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi diduga sabu seberat 0,32 gram, satu timah rokok warna merah, dua unit handphone, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Inhu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu aparat kepolisian memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tutup Aiptu Misran.





