PEKANBARU – Misteri penemuan mayat pria di dalam mobil box ekspedisi di kawasan pergudangan Jalan SM Amin, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, akhirnya berhasil diungkap polisi.
Tiga pelaku pembunuhan berencana berhasil ditangkap tim gabungan Polresta Pekanbaru, Polsek Payung Sekaki dan Resmob Polda Riau, sementara satu pelaku lainnya masih diburu.
Korban diketahui berinisial HS. Ia ditemukan tewas mengenaskan di dalam truk box ekspedisi pada 3 Mei 2026. Saat ditemukan, tubuh korban dalam kondisi terikat dan dilakban.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan penemuan mayat di dalam kendaraan ekspedisi yang terparkir di kawasan gudang Jalan SM Amin.
“Korban ditemukan dalam kondisi tidak wajar di dalam mobil box ekspedisi. Tangan, badan hingga bagian kepala korban diikat dan dilakban,” ujar Kombes Pol Muharman Arta saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Minggu (24/5/2026).
Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menggandeng Laboratorium Forensik untuk mengumpulkan petunjuk. Dari hasil penyelidikan intensif, aparat akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Tersangka utama berinisial FG ditangkap di Binjai, Sumatera Utara, pada 21 Mei 2026. Sehari berselang, polisi kembali meringkus ZN di Kabupaten Langkat. Sementara tersangka AS diamankan di wilayah Mandau, Riau. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial HN kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Muharman menjelaskan, FG merupakan sopir mobil ekspedisi sekaligus otak pelaku pembunuhan. Ia bekerja bersama korban HS mengantarkan barang ekspedisi dari Medan menuju Lampung.
Menurut polisi, motif pembunuhan dilatarbelakangi keinginan para pelaku untuk menguasai isi muatan mobil ekspedisi dan menjualnya kembali. Namun rencana tersebut ditolak korban, sehingga pelaku menyusun skenario perampokan palsu.
“Motif para pelaku adalah ingin menguasai isi muatan mobil untuk dijual kembali. Namun korban tidak mau mengikuti rencana tersebut, sehingga pelaku menyusun skenario seolah-olah terjadi perampokan,” jelas Muharman.
Rencana pembunuhan itu disebut sudah disusun sejak 2 Mei 2026. FG kemudian bersekongkol dengan ZN dan HN untuk menghabisi korban. Sedangkan AS berperan menyediakan tiga gulung lakban dan satu pucuk airsoft gun guna mendukung skenario perampokan rekayasa.
Kasus ini mulai terkuak setelah pihak perusahaan ekspedisi merasa curiga terhadap pergerakan GPS kendaraan yang tidak sesuai jalur pengiriman. Mobil yang seharusnya menuju Lampung justru terdeteksi berputar-putar di wilayah Riau sebelum akhirnya sinyal GPS mendadak hilang.
“Pihak ekspedisi kemudian melapor ke Polsek Payung Sekaki. Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, petugas menemukan korban sudah meninggal dunia di dalam kendaraan,” ungkapnya.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum di Mapolresta Pekanbaru. Polisi juga masih memburu HN yang diduga ikut terlibat langsung dalam aksi pembunuhan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.





