INGATLAH, MANDAU – Seorang pria berinisial A ditangkap jajaran Polsek Mandau setelah dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemerkosaan.
Korban adalah seorang perempuan berusia 18 tahun yang merupakan karyawati di tempat usahanya.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Pelaku dan korban bekerja di satu tempat yang sama. Pelaku A sudah ditangkap,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, Sabtu (23/5/2026)
Kapolsek menjelaskan, laporan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 473 KUHP itu diterima Polsek Mandau pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 00.05 WIB.
Kompol Primadona menjelaskan, dalam laporan korban dijelaskan bahwa peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Lokasinya di sebuah toko yang berada di wilayah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan keterangan awal yang diterima polisi, korban diduga mengalami tindakan kekerasan seksual saat berada di lokasi usaha tempat ia bekerja.
Setelah kejadian, korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polisi kemudian menerima laporan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan.
“Saat ini perkara masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk pendalaman keterangan saksi serta langkah-langkah hukum sesuai prosedur,” ujar Kapolsek Mandau.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, terutama kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kronologi lengkap kejadian serta mengumpulkan alat bukti untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.





