INGATLAH.COM – Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) Pekanbaru, Iwan Pansa, mengakui pernah menerima bantuan dana sebesar Rp50 juta dari Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan, untuk mendukung kegiatan organisasi di Jakarta.
Pengakuan tersebut disampaikan saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, M Arief Setiawan, dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (20/5/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama itu mengungkap aliran dana yang diduga berkaitan dengan kepentingan di luar kedinasan.
Dalam keterangannya, Iwan menyebut dana Rp50 juta tersebut diberikan untuk mendukung kegiatan Pemuda Pancasila yang berencana memberangkatkan sekitar 300 anggota ke Jakarta pada Oktober 2025.
Menurut Iwan, permintaan bantuan disampaikan langsung kepada Arief Setiawan pada September 2025. Hubungan keduanya disebut sudah lama terjalin sebagai teman dekat.
“Bang saya ada kegiatan, tolong dibantu,” ujar Iwan menirukan permintaannya di hadapan majelis hakim.
Iwan mengatakan, Arief merespons dengan menyatakan siap membantu.
Dana tersebut kemudian diterima dalam dua tahap, masing-masing Rp25 juta, melalui Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda.
“Uang diterima Rp25 juta dua kali, total Rp50 juta,” ungkapnya.
Namun, Iwan mengakui tidak ada proposal resmi, dokumen administrasi, maupun tanda terima dalam proses pemberian uang tersebut.
“Tidak ada, karena teman baik saja,” katanya.
Saat ditanya jaksa mengenai sumber dana, Iwan mengaku tidak mengetahui asal uang tersebut.
“Sumber uangnya dari mana?” tanya jaksa.
“Tidak tahu saya,” jawab Iwan singkat.
Dalam persidangan, Iwan juga mengungkap bahwa dana Rp50 juta tersebut telah dikembalikan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Mei 2025.
Ia menyebut pengembalian dilakukan setelah memiliki kemampuan finansial.
“Karena baru punya uang,” ujarnya.
Tak hanya itu, jaksa turut menyinggung dugaan pemberian dana lain dari Arief Setiawan kepada Iwan.
Awalnya Iwan membantah pernah menerima bantuan tambahan. Namun, setelah jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ia mengaku lupa pernah menerima beberapa kali bantuan dengan nominal berbeda.
“Iya, saya lupa,” kata Iwan.
Ketika diminta menjelaskan jumlah yang pernah diterima, Iwan hanya mengingat nominal sekitar Rp10 juta.
Namun ia tidak dapat memastikan total keseluruhan bantuan yang pernah diterimanya.
“Kurang ingat,” ucapnya.
Jaksa menegaskan, kejelasan keterangan saksi penting untuk menelusuri aliran dana dalam perkara dugaan korupsi yang sedang disidangkan.
Bahkan, jaksa meminta Iwan mengingat kembali jumlah bantuan yang pernah diterima dan mengembalikannya jika ditemukan ada dana lain.
“Nanti ada staf yang akan menghubungi, jika sudah tahu agar dikembalikan,” kata jaksa.
Pernyataan serupa juga disampaikan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama yang mengingatkan pentingnya mengembalikan dana apabila terbukti pernah diterima.
“Jika dikembalikan, itulah arti teman baik,” ujar hakim Delta.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Abdul Wahid bersama M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam melakukan tindak pidana korupsi dengan modus dugaan pemerasan.
Jaksa menyebut Abdul Wahid diduga menerima aliran dana dari sejumlah kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR Riau dengan total mencapai Rp3,55 miliar.
Dana tersebut disebut sebagai “japrem” yang muncul setelah adanya pergeseran anggaran APBD Riau senilai Rp271 miliar ke Dinas PUPR.
Dalam dakwaan, uang diduga disalurkan melalui sejumlah perantara dan digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi serta aktivitas tertentu.





