Pekanbaru

Lebih 300 ASN Setwan DPRD Riau Dipindah, Dampak Kasus SPPD Fiktif Rp195 Miliar

×

Lebih 300 ASN Setwan DPRD Riau Dipindah, Dampak Kasus SPPD Fiktif Rp195 Miliar

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengambil langkah besar dengan merombak total aparatur di lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Riau.

Lebih dari 300 Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan akan dipindahkan ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain sebagai bagian dari upaya pembenahan birokrasi pasca mencuatnya dugaan praktik perjalanan dinas atau SPPD fiktif.

Kebijakan yang disebut sebagai langkah “penyegaran total” itu disampaikan langsung oleh Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto.

Ia menegaskan, pergeseran massal ASN dilakukan untuk membangun sistem kerja baru dan memutus pola lama yang dinilai sudah mengakar di lingkungan Setwan DPRD Riau.

“Ini murni penyegaran organisasi,” kata SF Hariyanto, Selasa (19/5/2026).

Menurut SF Hariyanto, dugaan praktik SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau bukan persoalan baru.

Ia menilai pola penyimpangan tersebut sudah berlangsung lama dan menjadi kebiasaan yang sulit diputus jika personel tetap berada di lingkungan yang sama.

“Kalau orangnya tetap, meskipun sistem baru, pola lama dikhawatirkan ikut terbawa. Maka kita lakukan penyegaran total,” ujarnya.

Baca Juga  Kas Hartadi Puji Mental Petarung PSMS Usai Balikkan Keadaan di Derby Sumatera

Meski kebijakan tersebut memicu berbagai spekulasi, SF Hariyanto membantah langkah itu bermuatan politik ataupun bentuk hukuman kolektif terhadap ASN.

Ia menegaskan, tujuan utama perombakan adalah memperbaiki tata kelola pemerintahan agar lebih bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

ASN Dipindahkan ke Sejumlah OPD

Ratusan ASN yang terdampak kebijakan itu nantinya akan ditempatkan di berbagai instansi di bawah Pemprov Riau, seperti Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), BPBD, Satpol PP, hingga sejumlah panti sosial dan panti asuhan milik pemerintah.

Proses pemindahan dilakukan secara bertahap dan ditargetkan selesai dalam waktu maksimal dua bulan agar pelayanan di lingkungan Setwan DPRD Riau tetap berjalan normal.

“Pergantiannya dua tahap. Paling lama dua bulan semuanya selesai,” jelas SF Hariyanto.

ASN Terlibat Diminta Kembalikan Kerugian Daerah

Selain melakukan rotasi besar-besaran, Pemprov Riau juga mewajibkan ASN yang diduga menerima atau terlibat aliran dana SPPD fiktif untuk mengembalikan kerugian keuangan daerah.

Baca Juga  Korban Kecelakaan Tunggal Maut di Jalan Sudirman Pekanbaru Ternyata Baru 18 Tahun

Sebagai mekanisme pengembalian, pemerintah telah merevisi Peraturan Gubernur terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Pengembalian kerugian dilakukan melalui pemotongan TPP secara bertahap sesuai nilai temuan pada masing-masing ASN.

SF Hariyanto memastikan pemotongan tidak menyasar gaji pokok pegawai.

“Kalau gaji tidak kita potong, hanya TPP saja. Kita juga tidak ingin keluarga mereka sampai tidak bisa makan,” terangnya.

Ia menambahkan, skema pemotongan TPP merupakan opsi yang lebih ringan dibandingkan konsekuensi hukum yang dapat dihadapi apabila kasus tersebut diproses secara pidana.

Diketahui, dugaan kasus SPPD fiktif di Setwan DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2020–2021 saat ini masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

Kasus yang disebut menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp195,9 miliar itu hingga kini belum mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik praktik tersebut.