PekanbaruUtama

Jaksa Hadirkan 4 Saksi di Sidang Kasus Abdul Wahid, Ada Plt Kadis PUPR Riau dan Iwan Pansa

×

Jaksa Hadirkan 4 Saksi di Sidang Kasus Abdul Wahid, Ada Plt Kadis PUPR Riau dan Iwan Pansa

Sebarkan artikel ini
Jaksa Hadirkan 4 Saksi di Sidang Kasus Abdul Wahid, Ada Plt Kadis PUPR Riau dan Iwan Pansa
Jaksa Hadirkan 4 Saksi di Sidang Kasus Abdul Wahid, Ada Plt Kadis PUPR Riau dan Iwan Pansa

INGATLAH.COM – Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (20/5/2026).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan empat saksi untuk dimintai keterangan, yakni Iwan Pansa, Fauzan Kurniawan, Thomas Larfo Dimeira, dan Hatta Said.

Tiga saksi, yakni Iwan Pansa, Fauzan Kurniawan, dan Hatta Said diketahui berasal dari kalangan swasta.

Sementara Thomas Larfo Dimeira menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau.

Sebelum pemeriksaan dimulai, majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama terlebih dahulu menanyakan hubungan para saksi dengan terdakwa serta mengambil sumpah untuk memastikan seluruh keterangan yang diberikan sesuai fakta persidangan.

Baca Juga  “Jatuh Cinta Seperti di Film-Film” Tayang Ulang untuk Rayakan Piala Citra

“Apa sumpah ini sudah cukup menurut agama saudara. Mengikat diri saudara dalam persidangan untuk mengatakan yang sebenarnya. Tidak boleh menarik kesimpulan, atau pendapat maupun menceritakan keterangan dari orang lain,” tegas hakim Delta dalam persidangan.

Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Abdul Wahid bersama mantan Kepala Dinas PUPR Riau, Muhammad Arief Setiawan, serta tenaga ahli gubernur, Dani M Nursalam, terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Jaksa menduga Abdul Wahid menerima aliran dana dari sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR Riau dengan total mencapai Rp3,55 miliar. Dana tersebut disebut sebagai “japrem” dan diduga mengalir setelah terjadinya pergeseran anggaran APBD Riau ke Dinas PUPR senilai Rp271 miliar.

Baca Juga  10 Kendaraan Dilalap Si Jago Merah di Padang, Kerugian Ditaksir Rp2 Miliar

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan dana itu disalurkan melalui perantara dan diduga digunakan untuk berbagai kepentingan di luar urusan kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi serta aktivitas tertentu.

Persidangan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi guna mengungkap dugaan aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.