INGATLAH.COM – Sebanyak 29 hakim, panitera, dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pengadilan Negeri Bengkalis menjalani tes urine mendadak yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis.
Hasilnya, seluruh peserta dinyatakan negatif narkoba.
Pemeriksaan urine tersebut berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Bengkalis, Jalan Karimun, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Senin (18/5/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan internal sekaligus mendukung lingkungan aparat penegak hukum yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan, tes urine dilakukan sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan narkoba di lingkungan instansi penegak hukum.
“Pengecekan urine ini merupakan upaya preventif untuk mendeteksi sejak dini potensi penyalahgunaan narkotika, sekaligus meningkatkan kesadaran seluruh pegawai akan bahaya narkoba dan pentingnya menjaga integritas sebagai aparatur negara,” ujar AKP Tidar Laksono.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.30 WIB itu turut melibatkan personel Satresnarkoba dan Sie Propam Polres Bengkalis.
Sebelum pemeriksaan dilakukan, petugas terlebih dahulu memberikan sosialisasi kepada hakim, panitera dan ASN terkait bahaya penyalahgunaan narkotika serta konsekuensi hukum bagi pelanggar.
Setelah sosialisasi, petugas melakukan pengambilan sampel urine dan pendataan hasil pemeriksaan terhadap seluruh peserta yang hadir.
Dari 29 sampel urine yang diperiksa, tidak ditemukan satu pun hasil positif narkoba.
“Hasil ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga marwah institusi penegak hukum agar tetap profesional, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” kata AKP Tidar.
Ia mengapresiasi keterbukaan serta dukungan pihak Pengadilan Negeri Bengkalis dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Menurutnya, sinergi antarlembaga sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan berintegritas.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik dari Pengadilan Negeri Bengkalis. Kolaborasi seperti ini perlu terus diperkuat demi menciptakan institusi yang dipercaya masyarakat,” tambahnya.
Pelaksanaan tes urine tersebut mengacu pada Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Surat Perintah Nomor: Sprin/90/V/HUK.6.6/2026 terkait pengecekan urine pegawai Pengadilan Negeri Bengkalis.
Polres Bengkalis menegaskan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala di berbagai instansi sebagai bagian dari program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum yang profesional, bersih dari narkoba, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.





