PEKANBARU — Langkah tegas aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Provinsi Riau sepanjang Januari hingga April 2026 mendapat sorotan positif dari berbagai kalangan. Dalam kurun empat bulan, jajaran Polda Riau berhasil mengungkap sebanyak 1.026 kasus narkotika dan mengamankan 742 tersangka.
Capaian tersebut dinilai sebagai hasil kerja intensif di bawah kepemimpinan Kapolda Riau, Herry Heryawan, dalam memperkuat perang terhadap kejahatan narkoba yang selama ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Keberhasilan ini juga sejalan dengan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang pada Oktober 2025 menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap pelaku kejahatan narkotika di seluruh wilayah Indonesia.
Tidak hanya mengedepankan penindakan hukum, Polda Riau menerapkan strategi komprehensif untuk memutus rantai peredaran narkoba dari hulu hingga hilir. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan fungsi intelijen, kolaborasi lintas sektor, serta pembongkaran jaringan besar yang menjadi pemasok utama narkotika.
Peneliti Maarif Institute, Dr. Endang Tirtana, menilai capaian tersebut menunjukkan keseriusan aparat dalam menjawab tantangan kompleks peredaran narkotika.
Menurutnya, kombinasi pendekatan represif dan strategi pencegahan yang terukur mampu menciptakan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di daerah.
Apresiasi juga disampaikan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang menilai langkah tegas Polda Riau sebagai bukti profesionalitas dan komitmen institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
Keberhasilan ini menjadi sinyal kuat bahwa perang melawan narkoba terus berjalan serius, sekaligus mempertegas komitmen Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika di Provinsi Riau.





