HukrimKamparRiau

Pengedar Sabu di Kualu Tambang Dibekuk; 10 Paket Siap Edar dan Uang Hasil Transaksi Disita

×

Pengedar Sabu di Kualu Tambang Dibekuk; 10 Paket Siap Edar dan Uang Hasil Transaksi Disita

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Kampar kembali membuahkan hasil.

Tim Unit Reskrim Polsek Tambang berhasil membongkar aktivitas peredaran sabu di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, dengan menangkap seorang pria berinisial IJ (50) yang diduga selama ini menjalankan bisnis haram sebagai pengedar.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 10 paket sabu siap edar, uang tunai hasil penjualan, serta telepon genggam yang diduga menjadi alat transaksi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan maraknya dugaan transaksi narkotika di Dusun I Kualu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Anton Saputra bersama tim melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengantongi identitas pelaku dan memastikan keberadaannya.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengatakan, tim bergerak melakukan penggerebekan pada Senin (27/7/2026). Operasi berlangsung cepat setelah informasi yang diterima dipastikan akurat.

Baca Juga  Kejari Pekanbaru Bebaskan Dua Penadah Hasil Curian Melalui Mekanisme Restorative Justice

“Setelah informasi dipastikan akurat, tim langsung bergerak menuju rumah pelaku dan melakukan penangkapan,” ujar AKP Aulia Rahman, Jumat (31/7/2026).

Saat penggeledahan yang disaksikan warga bernama Darlis, petugas menemukan tiga plastik klip bening, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika di kantong celana pelaku.

Penggeledahan kemudian berlanjut ke dalam rumah hingga polisi menemukan sebuah dompet kecil berwarna hitam di kamar tersangka.

Di dalamnya tersimpan 10 paket sabu siap edar yang dibungkus menggunakan tisu dengan berat kotor mencapai 1,73 gram.

Baca Juga  Kalapas Pekanbaru Jalin Sinergi dengan BNN dan Pengadilan, Bahas 2 Isu Strategis

Di hadapan penyidik, IJ mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku berperan sebagai pengedar dan menyebut sabu itu diperoleh dari seseorang di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru.

Pengakuan tersebut kini menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk menelusuri jaringan pemasok yang diduga masih beroperasi.

Seluruh barang bukti beserta tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Tambang untuk menjalani proses hukum. IJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, penyidik terus mengembangkan perkara guna memburu pemasok dan memutus rantai peredaran sabu yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Kampar.