INGATLAH.COM – Pengesahan RUU tentang Keimigrasian yang baru saja disetujui oleh pemerintah dan DPR RI menghadirkan polemik, terutama terkait aturan baru yang memungkinkan petugas imigrasi tertentu menggunakan senjata api (senpi).
Aturan ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan senjata dan tindakan yang melanggar hukum.
Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Ansory Siregar, menyatakan bahwa meskipun ketentuan dalam Pasal 3 Ayat (4) RUU tersebut dimaksudkan untuk memperkuat penegakan hukum, perlu adanya aturan pelaksana yang ketat.
Hal ini bertujuan agar penggunaan senpi oleh petugas imigrasi tidak memicu masalah baru di masa depan.
“Risiko penyalahgunaan senjata sangat mungkin terjadi, terutama jika petugas yang memegang senjata tidak stabil secara mental,” ungkap Ansory.
Dia juga menambahkan, potensi terjadinya tindakan di luar hukum, seperti melukai atau bahkan membunuh orang tak bersalah, tidak bisa diabaikan.
RUU ini memang memuat beberapa perubahan signifikan, salah satunya adalah pemberian wewenang kepada petugas imigrasi tertentu untuk dilengkapi senpi dalam melaksanakan tugas di bidang penegakan hukum dan keamanan negara.
Anggota Baleg DPR RI, Firman Soebagyo, menekankan bahwa aturan ini diambil untuk merespons tantangan yang dihadapi petugas imigrasi di pos lintas batas negara, di mana mereka seringkali harus berhadapan dengan situasi berbahaya seperti upaya penyelundupan senjata.
“Situasi di pos lintas batas sering kali mengancam keselamatan petugas, terutama ketika berhadapan dengan penyelundup yang bersenjata,” ujar Firman, menekankan pentingnya kebijakan ini. (*)





