BENGKALIS — Sebanyak lima pria diamankan jajaran Polsek Pinggir dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Amal RT 03 RW 10, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Jumat (15/5/2026) malam.
Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 21.20 WIB itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa paket sabu, alat hisap, uang tunai hingga beberapa unit telepon genggam.
Kelima terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial R.A alias S, D.R, A, R.C, dan F.F.F. Sementara seorang lainnya berinisial A berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya yang dilakukan Tim Opsnal di wilayah Suriname.
“Setelah dilakukan pengembangan, tim bergerak menuju Kelurahan Talang Mandi dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah petak yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolsek.
Saat penggerebekan berlangsung, polisi berhasil menemukan empat paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,65 gram yang diduga dikuasai oleh pelaku utama berinisial R.A alias S.
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu alat hisap atau bong, uang tunai sebesar Rp350 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika, serta lima unit handphone android.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan tes urine, para terduga pelaku diketahui positif menggunakan metamfetamin.
Dari hasil interogasi, pelaku utama mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial E yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk menyampaikan laporan gangguan kamtibmas maupun tindak pidana secara cepat dan bebas pulsa.





