INGATLAH.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 99,04 gram.
Penangkapan tersangka terjadi pada Jumat (13/9/2024) sekitar pukul 19.30 WIB di area parkir Wisma TENG, Jalan Cempedak, Kelurahan Rimba Sekampung, Kota Dumai.
Tersangka, berinisial T alias Mizi (30), merupakan warga Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Ia ditangkap atas dugaan menjadi pengedar sekaligus perantara transaksi narkotika jenis sabu tersebut.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang diterima oleh tim Opsnal Polsek Dumai Barat pada awal September 2024.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami menangkap tersangka saat berada di atas sepeda motor Yamaha N Max hitam dengan nomor polisi BM 4202 HP. Saat digeledah, ditemukan satu paket sedang sabu seberat 99,04 gram yang disembunyikan dalam plastik hitam,” ungkap Kombes Pol Manang Soebeti, Direktur Narkoba Polda Riau, Minggu (15/9/2024).
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang bernama Kiki alias Kitok, yang saat ini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.
Selain narkoba, polisi juga mengamankan satu unit ponsel Oppo A60 dan sepeda motor yang digunakan tersangka.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkoba jenis methamphetamine.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Dumai,” tutup Manang.
Dengan penangkapan ini, Polres Dumai berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(*)





