INGATLAH.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau telah melakukan pemusnahan terhadap 11 kilogram narkotika jenis sabu yang berhasil disita dari tiga tersangka.
Proses pemusnahan ini dilakukan pada hari Kamis, 1 Agustus 2024, dengan menggunakan mesin inseminator. Sabu-sabu tersebut dimasukkan ke dalam mesin dan dibakar untuk menghancurkannya.
Ketiga pelaku yang terlibat dalam kasus ini, masing-masing berinisial S, A, dan L, ditangkap di perairan Slingsing, Dumai.
Disela-sela pemusnahan, Kolonel Laut Boy Yopi Hamel, Danlanal Dumai, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa ketiga tersangka merupakan warga dari Rupat, Bengkalis.
Mereka diduga terlibat dalam upaya penyelundupan sabu yang diambil dari Linggi, Malaysia, dan rencananya akan diantarkan ke Riau.
Dalam proses penyelidikan, diketahui bahwa S dan A masing-masing menerima upah sebesar Rp 5 juta untuk setiap kilogram sabu yang mereka tangani.
Sedangkan L hanya menerima upah Rp 1 juta. Upah ini menunjukkan perbedaan besaran pembayaran berdasarkan peran masing-masing dalam jaringan penyelundupan narkotika tersebut.
Para pelaku kini menghadapi ancaman hukum yang sangat serius. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman bagi mereka bisa sangat berat, mulai dari hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, hingga hukuman penjara dengan durasi paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.(*)





