SIAK – Satreskrim Polres Siak melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam jenazah FA (6), bocah asal Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Senin (11/5/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan autopsi dalam penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Proses pembongkaran makam dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik memperkuat alat bukti guna mengungkap penyebab pasti kematian korban.
Kasatreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan autopsi diperlukan untuk memastikan penyebab kematian sekaligus mendalami dugaan kekerasan fisik yang dialami korban sebelum meninggal dunia.
“Hari ini kita melakukan ekshumasi atau pembongkaran kubur korban untuk dilakukan autopsi. Ini dilakukan untuk memperkuat pemenuhan alat bukti dalam proses penyidikan,” ujar AKP Kosmos.
Ia menjelaskan, setelah menerima laporan terkait meninggalnya korban, Satreskrim Polres Siak bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya memutuskan melakukan ekshumasi jenazah.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diduga mengalami kekerasan fisik berulang dalam kurun waktu tiga hari sebelum meninggal dunia.
Peristiwa pertama disebut terjadi pada Selasa (5/5/2026), ketika korban diduga dipukul menggunakan kayu pada bagian tulang kering karena dianggap terlalu lama bermain di rumah tetangga.
Kemudian pada Rabu (6/5/2026), korban kembali diduga mengalami kekerasan dengan pukulan di bagian punggung setelah buang air besar di celana.
Puncaknya terjadi pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu korban disebut tidak mau makan hingga pelaku diduga melempar batu bata yang mengenai bagian kepala korban.
Tidak berhenti di situ, korban juga diduga kembali dipukul menggunakan batu bata di dalam rumah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia di RSUD Selasih sekitar pukul 23.30 WIB.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan SA yang merupakan ibu tiri korban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa batu bata, gagang sapu, pakaian korban serta pakaian milik tersangka.
“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 80 ayat (3) jo ayat (4) jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak terkait kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian,” tutup AKP Kosmos.





