INGATLAH.COM – Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membongkar dugaan praktik illegal logging atau pembalakan liar yang menyasar kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang sopir truk berinisial AS yang kedapatan mengangkut kayu olahan tanpa dokumen resmi di wilayah Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan praktik perusakan hutan, khususnya di kawasan konservasi, menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
Menurutnya, penindakan terhadap pelaku illegal logging sejalan dengan program Green Policing yang digagas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan hutan di Bumi Lancang Kuning.
“Setiap orang yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dokumen sah merupakan tindak pidana. Apalagi jika kayu tersebut diduga berasal dari kawasan konservasi seperti Cagar Biosfer Giam Siak Kecil,” kata Kombes Ade, Senin (11/5).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 09.45 WIB di Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.
Penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan hasil hutan kayu ilegal yang melintas di wilayah tersebut.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan satu unit mobil Colt Diesel merek Isuzu bernomor polisi BM 9300 FU yang mengangkut sekitar 10 meter kubik kayu olahan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kayu tersebut diduga berasal dari kawasan Sungai Mandau yang masih berada dalam bentang alam Cagar Biosfer Giam Siak Kecil.
Kepada penyidik, tersangka AS mengaku hanya bertugas sebagai sopir angkutan kayu dan menerima upah sebesar Rp300 ribu untuk setiap perjalanan.
AS juga mengaku diperintahkan oleh seorang pria berinisial B yang disebut sebagai sopir utama kendaraan tersebut.
“Kayu hanya saya antar sampai daerah Kubang, Kampar. Setelah itu kendaraan diambil alih oleh B untuk dibawa ke tujuan berikutnya,” kata AS kepada penyidik.
Dari pengakuannya, AS telah empat kali melakukan pengangkutan kayu dengan pola serupa.
Polda Riau memastikan penyelidikan tidak akan berhenti pada sopir semata, melainkan akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan dan aktor utama di balik aktivitas pembalakan liar tersebut.
“Ini tidak berhenti pada sopir. Kami akan kembangkan untuk mengungkap aktor utama di balik perusakan hutan ini,” tegas Kombes Ade.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.





