PEKANBARU – Unit Reskrim Polsek Kulim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru. Seorang pelaku berinisial AOM (27) alias Ucok alias PM berhasil diringkus polisi setelah sempat buron lebih dari tiga bulan.
Pelaku ditangkap tim opsnal Polsek Kulim pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah kedai yang berada di Jalan Harapan Jaya, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Kapolsek Kulim Kompol Didi Antoni SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Asbi Abdul Sani SH MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Sanusi (51), warga Jalan Mawar Perumahan Seroja Permai Abadi, Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Kulim.
Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tahun 2018 dengan nomor polisi BM 4943 AAG yang diparkir di depan rumahnya.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 1 Februari 2026 sekitar pukul 15.45 WIB. Saat itu korban hendak keluar rumah dan terkejut karena sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat parkir.
“Korban sempat mencari keberadaan motornya di sekitar lokasi, namun tidak ditemukan,” ujar Asbi, Sabtu (9/5/2026).
Merasa menjadi korban pencurian, Sanusi kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar rumahnya. Dari rekaman tersebut terlihat dua orang pelaku diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor miliknya.
Korban selanjutnya membuat laporan resmi ke Polsek Kulim. Berbekal laporan dan rekaman CCTV itu, Unit Reskrim Polsek Kulim langsung melakukan penyelidikan intensif untuk memburu para pelaku.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada AOM alias Ucok. Polisi kemudian mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Tenayan Raya.
“Sesampainya di lokasi, tim menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai rekaman CCTV dan langsung melakukan penangkapan,” jelas Asbi.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya berinisial CPJS yang kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku mengakui melakukan pencurian bersama satu rekannya. Saat ini satu pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa BPKB dan STNK sepeda motor milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp10 juta.
Kini tersangka telah diamankan di Mapolsek Kulim guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.





