INGATLAH.COM – Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menegaskan seluruh kebijakan yang diambil kliennya saat menjabat sebagai Gubernur Riau masih berada dalam koridor hukum dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Kemal usai sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (7/5/2026), dengan agenda pemeriksaan tiga saksi dari lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Ketiga saksi tersebut yakni Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau Ispan Syahputra, serta Kabid Anggaran Daerah BPKAD Riau Mardoni Akrom.
Menurut Kemal, keterangan para saksi justru memperkuat bahwa kebijakan Abdul Wahid dalam tata kelola pemerintahan dilakukan berdasarkan aturan dan mekanisme resmi.
Salah satu poin yang disorot dalam persidangan adalah penerapan sistem merit dan manajemen talenta dalam penempatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau.
“Pak Syahrial Abdi menyampaikan bahwa Pak Gubernur mengedepankan program manajemen talenta agar penempatan ASN dilakukan secara objektif berdasarkan kompetensi dan merit system,” ujar Kemal.
Ia menjelaskan, sistem tersebut diterapkan untuk memastikan jabatan strategis ditempati ASN yang memiliki kemampuan dan kapasitas sesuai bidang masing-masing.
“Tujuannya supaya tidak ada ASN yang tidak kompeten menduduki jabatan tertentu. Semua harus berdasarkan kapasitas dan kemampuan,” katanya.
Dalam sidang itu juga dibahas mengenai peran Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam proses mutasi pejabat di lingkungan pemerintahan daerah.
Kemal menyebut, berdasarkan keterangan saksi, proses mutasi tidak bisa dilakukan secara sepihak karena harus melalui pertimbangan teknis dari BKN.
“BKN memiliki peran strategis dalam menentukan apakah seseorang bisa dimutasi atau tidak. Semua sudah diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Tak hanya soal mutasi ASN, fakta persidangan turut menyinggung dana operasional kepala daerah yang diterima gubernur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000.
Menurut Kemal, Abdul Wahid memperoleh dana operasional sebesar Rp388 juta per bulan yang penggunaannya telah diatur secara resmi oleh negara, mulai dari kebutuhan koordinasi pemerintahan, kesejahteraan masyarakat hingga pengamanan.
“Kami mendengar langsung di persidangan bahwa dana itu resmi dan penggunaannya telah diatur negara,” ujarnya.
Kemal juga menyinggung perjalanan Abdul Wahid ke Negeri Sembilan, Malaysia, yang sempat menjadi perhatian dalam persidangan.
Ia menegaskan kunjungan tersebut merupakan agenda kebudayaan sekaligus ziarah ke makam Pahlawan Nasional Tuanku Tambusai dalam rangka peringatan Hari Pahlawan.
“Tuanku Tambusai adalah pahlawan nasional asal Riau, tepatnya dari Rokan Hulu. Jadi kunjungan itu memiliki nilai sejarah dan budaya,” katanya.
Selain itu, biaya operasional pimpinan (BOP) yang digunakan gubernur disebut telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 17 Tahun 2025 dan juga telah diterapkan pada masa gubernur sebelumnya.
“Artinya kebijakan itu bukan sesuatu yang baru dan sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ucap Kemal.
Fakta lain yang mencuat di persidangan adalah arahan Abdul Wahid kepada Sekdaprov Riau agar tidak melayani pihak-pihak yang mengatasnamakan gubernur untuk kepentingan tertentu.
Kemal mengatakan, Abdul Wahid bahkan meminta diterbitkannya surat edaran tertanggal 25 September 2025 terkait larangan pungutan liar (pungli) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
“Pak Gubernur secara tegas meminta agar tidak ada pungutan liar, apalagi yang mencatut namanya,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Kemal juga meminta agar Plt Gubernur Riau SF Hariyanto dihadirkan sebagai saksi karena namanya beberapa kali disebut selama persidangan berlangsung.
“Karena nama Pak SF Hariyanto sering disebut, alangkah baiknya beliau hadir untuk memberikan penjelasan langsung di persidangan,” katanya.
Kemal menegaskan pihaknya mendukung proses hukum yang terbuka agar seluruh fakta perkara dapat terungkap secara terang benderang di pengadilan.





