Berita

Tiga Mahasiswa Kedokteran Undip Dipecat, Pelaku Kasus Perundungan Terungkap?

×

Tiga Mahasiswa Kedokteran Undip Dipecat, Pelaku Kasus Perundungan Terungkap?

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Tiga mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) resmi dipecat setelah terbukti melakukan perundungan terhadap junior mereka.

Selain itu, belasan mahasiswa lainnya juga dikenai sanksi, mulai dari skorsing hingga teguran, terkait perundungan di lingkungan kampus.

Dekan Fakultas Kedokteran Undip, dr Yan Wisnu Prajoko, mengungkapkan bahwa kasus perundungan di fakultasnya sudah terjadi sejak beberapa tahun terakhir.

“Dalam rentang 2021-2023, ada tiga mahasiswa yang dikeluarkan akibat kasus perundungan, dan belasan lainnya mendapat sanksi,” jelas Yan pada Jumat (13/9/2024).

Salah satu kasus yang mencuat adalah terkait perundungan terhadap dr Aulia Risma Lestari, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi, yang juga mengeluhkan beban kerja berat.

Menurut Yan, praktik perundungan tersebut tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga terkait sistem jam kerja yang memberatkan serta kewajiban iuran.

Baca Juga  Kericuhan Viral: Konflik Ormas di Tempat Cuci Mobil, Apa Pemicunya?

Yan juga menjelaskan bahwa perundungan ini terjadi karena PPDS anestesi memang memiliki beban kerja yang lebih berat dibandingkan dengan program spesialis lainnya.

“Mereka tidak hanya melayani di ICU, tetapi juga di berbagai titik layanan operasi rumah sakit,” katanya.

Sebelumnya, almarhumah dr Aulia Risma melalui ibunya, Nuzmatun Malinah, sempat menyampaikan keluhan terkait jam kerja kepada Kaprodi Anestesi Undip, namun aduan tersebut tidak ditanggapi.

“Saya tidak tahu persis keluhan tersebut, karena saya baru menjabat sebagai Dekan pada Januari 2024,” ujar Yan.

Menanggapi situasi ini, Yan berjanji akan melakukan perbaikan dalam sistem pendidikan dokter spesialis di Undip, khususnya di prodi anestesi.

Baca Juga  Tujuh Pelaku Pembakaran Hutan Ditangkap Polda Riau

Ia juga berharap agar penghentian sementara praktik mahasiswa PPDS Anestesi di RSUP Kariadi dapat segera dicabut, mengingat pentingnya rumah sakit tersebut sebagai pusat praktik.

Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga almarhumah, Kairul Anwar, mempertanyakan sistem layanan operasi 24 jam di RSUP Kariadi yang menjadi salah satu penyebab beban kerja berat mahasiswa PPDS.

Kairul juga menyebutkan bahwa ada dua laporan polisi yang saat ini sedang diproses, yakni terkait penyebab kematian dr Aulia Risma dan dugaan perundungan yang dialaminya.

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, meminta agar kasus ini segera diselesaikan dan mahasiswa PPDS dapat kembali menjalankan praktik di rumah sakit.

“Proses hukum harus berjalan, tapi jangan sampai mengorbankan proses pendidikan mahasiswa,” tegasnya. (*)