PEKANBARU — PT Bumi Siak Pusako (BSP) Zapin menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sekaligus membahas implementasi KUHP baru dan mitigasi risiko pidana korporasi di Fave Hotel Pekanbaru, Rabu (6/5/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Rudi Pardede serta dirangkaikan dengan peluncuran Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001:2025 dan Whistleblowing System (WBS).
Komisaris BSP Zapin, Jhon Priandi, menegaskan pentingnya pemahaman hukum bagi seluruh karyawan guna mencegah potensi kerugian bagi individu maupun perusahaan.
“Kita tidak ingin terjadi hal-hal yang merugikan karyawan dan perusahaan. Karena itu, sosialisasi ini harus diikuti dengan saksama demi kemajuan bersama,” ujarnya.
Menurut Jhon, karyawan merupakan aset penting sekaligus investasi strategis perusahaan. Karena itu, pengelolaan sumber daya manusia harus dilakukan melalui pengembangan kapasitas, pemberian apresiasi, serta pembentukan budaya kerja yang baik.
“Dengan pengelolaan yang tepat melalui pengembangan, apresiasi, dan budaya kerja yang baik, potensi karyawan dapat menjadi aset tidak berwujud yang bernilai tinggi,” katanya.
Manajemen BSP Zapin juga mewajibkan seluruh pegawai, terutama jajaran manajer, mengikuti kegiatan hingga selesai agar memahami materi yang disampaikan, khususnya terkait pengelolaan administrasi perusahaan dan aspek hukum korporasi.
Sementara itu, dalam pemaparannya, Rudi Pardede menjelaskan bahwa hukum terus berkembang mengikuti perubahan zaman, termasuk melalui lahirnya KUHP baru.
Menurut dia, KUHP lama yang merupakan produk era kolonial Belanda dan berorientasi retributif dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum saat ini. Sebaliknya, KUHP baru lebih mengedepankan pendekatan restoratif yang dinilai lebih humanis.
“KUHP baru hadir untuk memberikan solusi yang lebih berkeadilan sekaligus melindungi kepentingan karyawan dan perusahaan,” jelasnya.
Rudi juga menegaskan bahwa seluruh kebijakan internal perusahaan, termasuk standar operasional prosedur (SOP), diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dengan sesi dialog antara narasumber dan peserta terkait berbagai persoalan implementasi hukum di lingkungan.*





