INGATLAH.COM – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Riau, M Taufiq Oesman Hamid, menyebut penunjukan tenaga ahli Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dilakukan tanpa proses seleksi.
Keterangan itu disampaikan Taufiq saat menjadi saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (6/5/2026), dengan terdakwa Abdul Wahid.
Dalam persidangan terungkap, Abdul Wahid diketahui memiliki dua tenaga ahli yang cukup dikenal publik, yakni Dani M Nursalam dan Tata Maulana. Menurut Taufiq, kedua nama tersebut diajukan langsung oleh Abdul Wahid.
“Diajukan oleh Pak Abdul Wahid,” ujar Taufiq di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama.
Saat didalami Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait mekanisme pengangkatan tenaga ahli tersebut, Taufiq mengaku tidak mengetahui secara rinci proses pengangkatannya.
Ia bahkan menegaskan tidak ada tahapan seleksi dalam penunjukan tersebut.
“Tidak ada seleksi,” ungkapnya.
Taufiq juga menjelaskan bahwa sejak 2025, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melarang pengangkatan tenaga ahli di lingkungan pemerintah daerah. Larangan itu, kata dia, telah disampaikan melalui Biro Hukum, BKD, hingga para asisten di lingkungan Pemprov Riau.
“Aturan 2025 tidak dibolehkan lagi ada tenaga ahli. Itu sesuai arahan dari Kemendagri,” katanya.
Karena aturan tersebut, Pemprov Riau disebut tidak lagi menganggarkan posisi tenaga ahli dalam APBD murni tahun 2025.
“Tidak boleh, berarti tidak dianggarkan,” tegasnya.
Namun dalam persidangan turut terungkap bahwa anggaran tenaga ahli sempat muncul dalam APBD Perubahan 2025 dengan nilai sekitar Rp240 juta. Terkait hal itu, Taufiq mengaku tidak mengetahui proses penganggarannya karena saat itu dirinya telah menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
“APBD itu saya tidak ikut lagi, sudah menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” ujarnya.
Selain soal tenaga ahli, sidang juga membahas mekanisme pergeseran anggaran yang menjadi salah satu pokok perkara. Taufiq menegaskan proses tersebut telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, review terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dapat dilakukan sebelum proses pengesahan selesai.
“Sebelum proses harus ada review. Tapi kalau setelah diproses tak perlu lagi. Sejauh belum disahkan dan masih ada waktu, bisa direview,” jelasnya.
Sementara itu, saksi lain yakni Aditya Wijaya Raisnur Putra membantah adanya intimidasi maupun larangan membawa telepon genggam saat rapat di kediaman gubernur pada April 2025.
“Tidak ada larangan membawa handphone, tidak ada ancaman, tidak ada paksaan,” katanya di persidangan.
Aditya menjelaskan dirinya hadir dalam rapat tersebut atas permintaan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau untuk membantu kebutuhan administrasi dan pencetakan dokumen.
Ia juga menegaskan suasana rapat berlangsung normal tanpa tekanan terhadap peserta rapat.
Menanggapi keterangan para saksi, kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai fakta persidangan justru memperkuat bahwa tidak ada unsur pelanggaran hukum dalam perkara tersebut.
“Semakin banyak saksi dihadirkan, semakin terang bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum. Tidak ada ancaman, tidak ada permintaan, tidak ada paksaan,” ujarnya.
Kemal juga menegaskan seluruh proses pergeseran anggaran telah melalui mekanisme resmi, mulai dari pembahasan di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hingga evaluasi Kemendagri.
Terkait Dani M Nursalam, ia menyebut sosok tersebut memiliki kapasitas dan pengalaman di bidang pembangunan.
“Beliau orang yang kredibel dan dibutuhkan untuk percepatan pembangunan,” katanya.
Dalam persidangan, Abdul Wahid turut memberikan tanggapan atas keterangan para saksi. Ia menegaskan rapat di kediamannya hanya membahas persoalan teknis pembangunan, khususnya kerusakan jalan dan infrastruktur.
“Rapat yang digelar di kediaman itu adalah untuk membahas kerusakan jalan, jadi tidak ada kaitannya dengan pergeseran,” ujarnya.
Wahid juga membantah adanya niat untuk melakukan pelanggaran dalam kebijakan yang diambil selama menjabat gubernur.
“Saya punya niat untuk membangun, jadi tidak ada niat saya yang macam-macam,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Abdul Wahid bersama M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam didakwa melakukan dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025 senilai Rp3,55 miliar.
Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan nonkedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.





