HukrimPekanbaru

Sidang Abdul Wahid Memanas, Saksi Bantah Ada Tekanan dan Pelanggaran Anggaran

×

Sidang Abdul Wahid Memanas, Saksi Bantah Ada Tekanan dan Pelanggaran Anggaran

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (6/5/2026).

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan tiga saksi kunci dari lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Ketiga saksi itu yakni mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Riau M Taufik Oesman Hamid, Sub Koordinator Dinas PUPR Aditya Wijaya, serta Penata Kelola Bina Marga Dinas PUPR Sarkawi.

Ketua Tim Kuasa Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai keterangan para saksi justru memperkuat bahwa kliennya tidak melakukan pelanggaran, baik secara administrasi maupun pidana.

“Tadi saksi Taufik menyampaikan dengan tegas bahwa tidak ada persoalan pelanggaran administrasi, apalagi pidana. Semua proses pergeseran anggaran telah dilakukan sesuai peraturan,” ujar Kemal usai sidang.

Dalam kesaksiannya, Taufik menjelaskan bahwa pergeseran anggaran yang menjadi pokok perkara dilakukan saat dirinya menjabat sebagai Pj Sekda. Ia menegaskan, pergeseran anggaran yang bersumber dari efisiensi tidak memerlukan proses review.

Baca Juga  Polisi Ringkus Pelaku Begal Payudara di Pekanbaru

“Prosesnya sudah sesuai aturan, dimulai dari usulan Dinas PUPR, kemudian dibahas dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan disetujui oleh tim,” jelas Taufik di hadapan majelis hakim.

Kemal menambahkan, TAPD terdiri dari Sekda sebagai ketua, Kepala BPKAD sebagai sekretaris, serta para asisten sebagai anggota. Setelah disetujui, proses tersebut masih melalui tahapan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan.

Terkait isu tunda bayar, Taufik menegaskan kebijakan tersebut merupakan kewajiban sesuai regulasi, mengacu pada aturan Menteri Dalam Negeri tahun 2020. Ia juga menyebut beban utang tersebut berasal dari tahun 2024, sebelum Abdul Wahid menjabat.

“Meski demikian, beliau tetap bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban tersebut,” tambah Kemal.

Sementara itu, saksi Aditya Wijaya membantah adanya larangan membawa telepon genggam dalam rapat yang digelar di kediaman. Ia mengaku tetap menggunakan laptop dan handphone tanpa kendala.

“Tidak ada larangan membawa handphone, tidak ada tempat pengumpulan seperti yang dituduhkan,” ujarnya.

Baca Juga  Marjani, Ajudan Abdul Wahid Gugat KPK Terkait Perbuatan Melawan Hukum

Aditya juga menegaskan tidak ada tekanan maupun ancaman dalam rapat tersebut, baik di kediaman maupun di kantor pemerintahan.

“Tidak ada perintah satu komando, tidak ada paksaan, dan tidak ada ancaman,” tegasnya.

Kuasa hukum menilai keterangan tersebut sekaligus membantah isu adanya intimidasi dalam proses pengambilan keputusan.

Dalam sidang itu juga terungkap soal pengangkatan tenaga ahli, termasuk Dani M Nursalam yang disebut memiliki pengalaman di bidang pembangunan. Taufik menilai pengangkatan tersebut sah dan tidak melanggar aturan.

“Kebutuhan tenaga ahli sudah ada sejak awal 2025, namun penganggaran baru dapat dilakukan dalam APBD Perubahan sekitar September hingga Oktober,” jelasnya.

Kemal menegaskan, semakin banyak saksi dihadirkan, semakin terang fakta persidangan yang menunjukkan tidak adanya perbuatan melawan hukum.

“Tidak ada ancaman, tidak ada permintaan, tidak ada paksaan. Fakta persidangan justru semakin memperjelas posisi klien kami,” tegasnya.

Sidang dijadwalkan kembali berlanjut pada Kamis (7/5/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari jaksa penuntut umum.