HukrimPekanbaru

Berkas P-21, Skandal KUR di Pekanbaru Masuk Tahap Penuntutan

×

Berkas P-21, Skandal KUR di Pekanbaru Masuk Tahap Penuntutan

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Pekanbaru menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap atau P-21.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Pekanbaru, Otong Hendra Rahayu, melalui Kepala Seksi Intelijen Mey Ziko, membenarkan hal tersebut. Ia menyebut kelengkapan berkas merupakan hasil penelitian jaksa peneliti pada Rabu (6/5/2026).

“Benar, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 berdasarkan hasil penelitian jaksa peneliti,” ujarnya.

Dengan status P-21, perkara yang menjerat empat tersangka ini segera memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.

Baca Juga  Sosok Kadishub Siak Jadi Tersangka OTT, Ini Identitas dan Perannya

“Dalam waktu dekat akan dilaksanakan tahap II,” tegas Mey.

Empat tersangka dalam perkara ini masing-masing berinisial IRH, AR, FSS, dan AM. IRH diketahui merupakan mantri bank, AR berperan sebagai perantara atau calo pencari debitur, sementara FSS dan AM diduga sebagai pihak yang menikmati aliran dana kredit.

Kasus ini bermula pada 2023, saat penyaluran KUR mikro kepada 22 debitur dengan plafon masing-masing sebesar Rp100 juta. Namun dalam praktiknya, diduga terjadi penyimpangan karena para penerima kredit tidak memenuhi syarat utama, yakni memiliki usaha aktif.

Selain itu, proses persetujuan dan pencairan kredit diduga tidak melalui verifikasi lapangan yang memadai, melainkan hanya mengandalkan dokumen identitas. Kredit tersebut kemudian dialihkan melalui mekanisme transfer of branch (TOB) ke Unit Rumbai, yang berdampak pada meningkatnya rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).

Baca Juga  Video Kebakaran di Sidodadi Pekanbaru Viral, Netizen Ramai Soroti Dugaan Gudang Solar

Dugaan penyimpangan ini terungkap setelah audit Satuan Pengawas Internal (SPI) bank BUMN pusat pada Juli 2023. Dari hasil audit tersebut, kerugian negara atau keuangan bank ditaksir mencapai sekitar Rp1,9 miliar.

Saat ini, keempat tersangka masih ditahan. Tiga di antaranya dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru, sementara satu tersangka perempuan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II Pekanbaru.

Kejaksaan Negeri Pekanbaru menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.