HukrimPekanbaru

Dibongkar Polda Riau, Ternyata Pengrusakan Mangrove di Meranti Sudah 3 Tahun

×

Dibongkar Polda Riau, Ternyata Pengrusakan Mangrove di Meranti Sudah 3 Tahun

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Praktik perusakan mangrove yang dibongkar Polda Riau di wilayah pesisir Kepulauan Meranti ternyata telah berlangsung selama 2 hingga 3 tahun.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat berhasil meringkus dua cukong besar arang bakau ilegal dalam operasi senyap yang dilakukan Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau.

Penindakan ini merupakan respons tegas atas komitmen Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, yang menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan pesisir dari praktik eksploitasi ilegal.

“Menjaga mangrove berarti menjaga masa depan pesisir Riau. Tidak boleh ada lagi keuntungan ekonomi yang dibangun di atas kerusakan lingkungan,” tegasnya, Rabu (6/5/2026).

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi.

Baca Juga  Bantah Isu Tangkap Lepas, Advokat Suardi Tempuh Jalur Hukum

Pada Sabtu, 25 Maret 2026, tim menemukan kapal KM Aldan 2 tengah memuat ratusan karung arang di sebuah dapur arang ilegal di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, mengungkapkan dari kapal tersebut diamankan sekitar 580 karung arang bakau siap kirim.

“Dari hasil pengembangan, kami menemukan dua lokasi dapur arang milik tersangka di Desa Sesap dan Desa Sokop. Total barang bukti mencapai sekitar 3.000 karung arang bakau dengan estimasi berat lebih dari 100 ton,” jelasnya.

Selain itu, polisi juga menemukan puluhan kubik kayu mangrove yang telah disiapkan sebagai bahan baku produksi.

Baca Juga  Pemerintah Percepat Reformasi Birokrasi untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Seluruh aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin, dengan memanfaatkan kayu mangrove hasil penebangan ilegal dari kawasan pesisir.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan arang bakau tersebut akan dipasarkan ke luar negeri, salah satunya ke Batu Pahat, Malaysia.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni dua pemilik dapur arang berinisial B alias CC dan M alias AW, serta seorang nakhoda kapal berinisial SA.

“Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi lintas negara dalam kasus ini,” tegas Ade Kuncoro.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.