HukrimKamparRiau

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Depan Hotel Altha Bangkinang, Polisi Amankan Barang Bukti

×

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Depan Hotel Altha Bangkinang, Polisi Amankan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar dan kurir narkotika jenis sabu di depan Hotel Altha, Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kedua pelaku tersebut adalah DA (26), warga Kelurahan Langgini, dan FI (25), warga Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang Kota.

Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,11 gram.

Baca Juga  Akhir Pelarian Hukum! Eks Plt Sekwan DPRD Riau Masuk Rutan karena Korupsi Rp2,8 Miliar

Keduanya ditangkap karena dicurigai terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Bangkinang. Berdasarkan hasil interogasi awal, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial ZA di kawasan Kelurahan Langgini.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip, dilapisi potongan plastik merah dan tisu, disimpan di kantong celana depan sebelah kanan milik DA. Setelah diinterogasi, keduanya mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga menjelaskan, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Dugaan Pengancaman Wartawan soal Mafia Solar, Polda Riau Siapkan Gelar Perkara

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Markus, Senin (4/5/2026).

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang haram tersebut.