HukrimKamparRiau

Bekas Karhutla 14 Hektare di Rimbo Panjang Dipasangi Plang: Jangan Ada yang Berani Garap!

×

Bekas Karhutla 14 Hektare di Rimbo Panjang Dipasangi Plang: Jangan Ada yang Berani Garap!

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Aparat penegak hukum memasang plang peringatan keras di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas kurang lebih 14 hektare di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Pemasangan pada Rabu (2/9/2026) itu menjadi sinyal tegas bahwa kawasan tersebut tidak boleh sembarangan digarap, dikuasai, ataupun dimanfaatkan.

Plang dipasang sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Keluarga, RT/RW 002/001, Dusun II, Desa Rimbo Panjang. Kawasan dengan koordinat 0.425622, 101.321716 tersebut menjadi lokasi perhatian aparat menyusul dugaan tindak pidana pembakaran lahan serta dugaan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S., S.I.K. mengatakan pemasangan plang merupakan langkah preventif sekaligus penegasan aspek penegakan hukum terhadap kawasan bekas Karhutla.

Baca Juga  Kejati Riau dan Pemprov Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Siapkan Implementasi KUHP Nasional

“Siapa pun yang berusaha mengerjakan, menduduki, atau merusak tanda peringatan ini akan berhadapan dengan konsekuensi hukum. Kami ingin masyarakat memahami bahwa kawasan ini sedang menjadi bagian dari proses penegakan hukum,” ujar Boby.

Menurutnya, keberadaan plang tersebut diharapkan menghentikan segala bentuk aktivitas yang dapat mengubah kondisi lahan atau menghilangkan tanda-tanda penting di lokasi. Aparat juga meminta masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri dan menyerahkan proses penanganan kawasan kepada pihak berwenang.

Kegiatan dipimpin Katim Penyuluh Karhutla Wilayah Kampar Brigjen TNI Sudarma, S.Hp. Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Kalaksa BPBD Kabupaten Kampar Ir. Azwan, M.Si., Dandim 0313/KPR Letkol Czi Satryadi Prabowo, Wakapolres Kampar Kompol Rizki Hidayat, serta unsur Forkopimda, jajaran Polres Kampar, TNI, pemerintah daerah, Seskoad, dan masyarakat.

Baca Juga  199 Jemaah Haji Rohil Tiba di Madinah, 3 Calon Haji Tertunda Berangkat karena Faktor Kesehatan

Pemasangan plang sekaligus menjadi pesan terbuka di tengah upaya mencegah berulangnya Karhutla di wilayah Kampar. Kawasan yang telah terbakar tidak boleh kemudian kembali menjadi sasaran aktivitas yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun kerusakan lingkungan.

Rangkaian kegiatan berlangsung sekitar 35 menit. Setelah plang diperkuat dengan semen, kegiatan dilanjutkan foto bersama dan doorstop dengan awak media. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 10.05 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.