INGATLAH.COM – Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Jalan Kurnia II, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, akhirnya berhasil diungkap polisi.
Dalam waktu kurang dari tiga hari, empat pelaku yang terlibat dalam aksi keji tersebut berhasil diringkus di dua provinsi berbeda.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, mengungkapkan peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu, 29 April 2026, di kediaman korban.
Kejahatan tersebut tergolong pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Pertama-tama kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Semoga yang ditinggalkan diberikan kekuatan,” ujar Muharman, Minggu (3/5/2026).
Muharman menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan secara cepat melalui penyelidikan intensif dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV yang merekam pergerakan pelaku usai kejadian.
Dari hasil penelusuran, pelaku sempat terpantau di kawasan SPBU Muara Fajar sebelum melarikan diri ke luar daerah.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polda Aceh dan Polda Sumatera Utara untuk melakukan pengejaran lintas provinsi.
Hasilnya, dua pelaku utama berinisial AF (21) dan SL (34) berhasil ditangkap di wilayah Aceh Tengah pada Kamis malam, 30 April 2026.
Selanjutnya, dua pelaku lainnya berinisial E (39) dan L (22) diamankan di Kota Binjai pada Jumat pagi, 1 Mei 2026.
Dari hasil pemeriksaan, AF diketahui merupakan menantu korban yang berperan sebagai otak pelaku.
Sementara SL bertindak sebagai eksekutor yang menghabisi korban menggunakan balok kayu. Dua pelaku lainnya turut membantu dalam aksi kejahatan tersebut.
“Motifnya sakit hati karena sering dimaki-maki korban saat masih tinggal bersama, serta keinginan untuk menguasai harta milik korban,” jelas Muharman.
Usai menghabisi korban, para pelaku membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban dan melarikan diri menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna hitam.
Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya perhiasan emas, handphone, laptop, speaker, jam tangan, uang tunai rupiah dan dolar Singapura, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
“Alhamdulillah, dalam waktu cepat kami berhasil mengungkap kasus ini sesuai harapan masyarakat,” tutup Muharman.





