PEKANBARU – Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) Universitas Riau ternyata sudah menerima sekitar 30 laporan terkait tindakan tidak pantas yang diduga dilakukan seorang oknum dokter di Klinik Pratama Unri.
Ketua Satgas PPKPT Unri, Dr Separen, mengungkapkan bahwa dari puluhan laporan yang masuk, tiga korban telah menjalani pemeriksaan awal oleh tim satgas.
Mayoritas pelapor merupakan mahasiswi aktif, sementara sebagian lainnya adalah alumni yang mengaku mengalami dugaan pelecehan saat menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik kampus.
Menurut Separen, modus yang dilaporkan para korban memiliki pola serupa.
Terduga pelaku disebut meminta pasien membuka kancing baju, bahkan ada yang diminta membuka resleting celana dengan alasan pemeriksaan medis.
“Selain itu, pelaku juga diduga meminta nomor handphone pasien dan melakukan komunikasi di luar konteks pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Ia menyebut dugaan tindakan tersebut bukan peristiwa baru.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian serupa diduga telah berlangsung sejak tahun 2018.
Namun banyak korban sebelumnya memilih diam karena merasa malu, takut, serta khawatir terhadap dampak sosial yang akan diterima.
“Yang berani speak-up baru sebagian kecil setelah kasus ini viral di media sosial. Begitu laporan masuk, kami langsung melakukan penanganan,” kata Separen.
Sebagai langkah awal, oknum dokter berinisial LH telah dinonaktifkan sementara dari seluruh tugas pelayanan kesehatan di Klinik Pratama Unri sejak Senin, 27 April 2026.
Satgas PPKPT saat ini masih melakukan pendalaman melalui gelar perkara serta pemeriksaan lanjutan terhadap para korban.
Proses pengambilan keterangan disebut akan terus berlanjut guna memastikan penanganan berjalan secara menyeluruh.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah sejumlah pengakuan mahasiswi beredar di media sosial.
Salah satu korban mengaku diminta membuka kancing baju saat memeriksakan penyakit lambung, namun merasa tindakan pemeriksaan yang dilakukan tidak sesuai prosedur medis.
Pengakuan serupa juga disampaikan korban lain yang datang berobat karena keluhan batuk dan sesak napas, tetapi diminta melakukan tindakan pemeriksaan yang dianggap janggal dan membuatnya tidak nyaman.
Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Unri, Armia, membenarkan pihak kampus telah menerima laporan resmi terkait dugaan kasus tersebut.
Ia menegaskan proses penanganan dilakukan secara objektif, profesional, dan mengutamakan perlindungan korban.
Penanganan perkara ini mengacu pada regulasi pemerintah tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Pihak kampus melalui Satgas PPKPT juga menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan sesuai prosedur yang berlaku serta menjamin kerahasiaan identitas para korban.
Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung dan kampus membuka ruang pelaporan bagi korban lain yang ingin menyampaikan pengalaman serupa secara aman dan terlindungi.





