HukrimIndragiri HuluRiau

9 Paket Sabu Disembunyikan dalam Bantal, Pasangan Tanpa Nikah di Inhu Diciduk Polisi

×

9 Paket Sabu Disembunyikan dalam Bantal, Pasangan Tanpa Nikah di Inhu Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

INHU – Kisah hidup sepasang pria dan wanita yang tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), berakhir di balik jeruji besi. Bukan karena persoalan norma sosial, keduanya justru tersandung kasus serius dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Pasangan tersebut diamankan aparat Polsek Peranap pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Penangkapan merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan polisi setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Gumanti.

Sehari sebelumnya, Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, tim yang dipimpin langsung Kapolsek Peranap IPTU Yopi Ferdian bergerak menuju lokasi sasaran. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial YP alias Pendi (33), seorang petani asal Cerenti, Kuantan Singingi, serta JL alias Ijoy (32), ibu rumah tangga warga Peranap yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Keduanya disebut telah tinggal bersama sekitar satu bulan terakhir.

Baca Juga  Sempat Viral di Medsos, Polisi Bedah SDN 007 Pelosok Tapung Demi Ruang Belajar Anak

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari keresahan warga atas aktivitas keluar-masuk orang di rumah tersebut.

“Tim langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan dua tersangka. Dari hasil penggeledahan ditemukan sembilan paket diduga sabu dengan berat kotor 6,81 gram yang disembunyikan di dalam bantal,” jelasnya.

Selain paket sabu, polisi turut menyita barang bukti lain berupa dua plastik klip kosong, satu dompet merah, satu bantal cokelat, serta dua unit telepon genggam dari merek berbeda yang diduga digunakan untuk transaksi.

Baca Juga  Perkuat Sinergi, Kejati Riau dan KPU Teken Kerja Sama Soal Kepastian Hukum

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui narkotika tersebut rencananya akan diedarkan kepada masyarakat. Hasil tes urine juga menunjukkan keduanya positif menggunakan narkotika.

“Peran mereka sebagai pengedar sekaligus pengguna. Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AIPTU Misran.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu aparat memberantas peredaran narkoba. Polres Inhu mengimbau warga agar terus waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar dan segera melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika.

Menurut kepolisian, pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan aparat saja, melainkan membutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat demi melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkotika.