INHU – Dua pria terpaksa mendekam di balik jeruji besi setelah upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), berhasil digagalkan aparat kepolisian, Minggu (26/4/2026).
Kedua tersangka diamankan personel Polsek Kelayang dalam rangkaian pengungkapan kasus yang berlangsung hanya dalam hitungan jam, berkat informasi cepat dari masyarakat.
Kapolsek Kelayang Iptu Rudi Syahputra menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga sekitar pukul 14.30 WIB terkait dugaan transaksi narkotika di Desa Petonggan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.
Sekitar pukul 15.30 WIB, polisi mendapati seorang pria berinisial JB alias Joko alias Bentes berada di box culvert Jalan Sumber Rezeki, Desa Petonggan.
Saat diduga hendak melakukan transaksi, petugas segera melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari tangan Joko, polisi menyita tiga paket kecil sabu dengan berat kotor 0,59 gram serta satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Dalam pemeriksaan awal, Joko mengaku memperoleh sabu tersebut dari pria berinisial AD alias Andis. Informasi itu langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengembangan untuk memburu pemasok narkotika tersebut.
Tak berselang lama, sekitar pukul 16.00 WIB, polisi memperoleh informasi keberadaan Andis di area kebun kelapa sawit milik warga di desa yang sama. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan oleh petugas.
Dari lokasi penangkapan kedua, polisi menemukan barang bukti lebih besar berupa satu paket sabu ukuran sedang dan 28 paket kecil dengan total berat kotor mencapai 4,85 gram.
Selain narkotika, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu, di antaranya alat hisap (bong), kaca pirex, plastik klip kosong, dua unit handphone, serta uang tunai Rp2,3 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Polsek Kelayang untuk proses hukum awal sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu guna pengembangan jaringan peredaran narkoba. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti kuat sinergi antara masyarakat dan kepolisian.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujarnya.
Ia menegaskan, kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan zat terlarang di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu.





