BENGKALIS – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polsek Bukit Batu.
Tim opsnal kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Teluk Belang, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Minggu (26/4/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial MS dan MYA yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan terhadap tersangka MS.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju Jalan Mansur, Dusun Teluk Gelam, Desa Tanjung Datuk.
Di lokasi itu, tim opsnal mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berada di tepi jalan. Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pria tersebut yang diketahui berinisial MYA.
Hasil penggeledahan menemukan satu paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,13 gram.
Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Realme berwarna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dari interogasi awal, MYA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial I yang rencananya akan diserahkan kepada tersangka MS.
Berdasarkan keterangan itu, tim opsnal langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman I di wilayah yang sama.
Namun saat dilakukan penggerebekan, terduga pemasok tersebut sudah tidak berada di lokasi dan diduga melarikan diri.
Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Bukit Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap MYA menunjukkan positif mengandung Metamphetamine.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Bukit Batu Kompol Al Imran menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dengan memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya.
Para tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengungkapan ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bukit Batu





