PEKANBARU – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Riau, Maizar, menegaskan bahwa pemindahan warga binaan dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru ke Lapas Nusakambangan merupakan langkah administratif dalam sistem pemasyarakatan, bukan bentuk hukuman tambahan maupun bagian dari putusan pengadilan.
Pemindahan warga binaan dilakukan sebagai bagian dari kebijakan pemasyarakatan berbasis asesmen risiko, khususnya terhadap tahanan atau narapidana yang masuk kategori berisiko tinggi.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kakanwil Ditjenpas Riau, Maizar pada Sabtu (25/4/2026).
Pemindahan dilakukan dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru menuju Lapas Nusakambangan yang dikenal sebagai lokasi penempatan narapidana dengan tingkat risiko tinggi.
Langkah ini diambil berdasarkan klasifikasi risiko guna menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan. Kebijakan tersebut memiliki dasar hukum kuat, yakni Pasal 54 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengatur pemindahan berdasarkan tingkat risiko.
Selain itu, Pasal 66 ayat (2) huruf d juncto Pasal 70 UU yang sama memberikan kewenangan kepada petugas pemasyarakatan untuk menentukan penempatan warga binaan sebagai bagian dari pengamanan.
Maizar menjelaskan, proses pemindahan dilakukan melalui prosedur ketat, mulai dari asesmen Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), kelengkapan berkas pembinaan, hingga persetujuan pejabat berwenang di tingkat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Ini murni tindakan administratif di bidang pemasyarakatan, bukan penghukuman ulang, bukan penambahan pidana, dan tidak ada kaitannya dengan putusan pengadilan,” tegas Maizar.
Ia juga menepis spekulasi publik yang mengaitkan pemindahan dengan perkara yang masih dalam tahap banding. Menurutnya, proses hukum di pengadilan tetap berjalan independen dan tidak terpengaruh oleh lokasi penahanan.
“Proses banding tetap berjalan sebagaimana mestinya. Jadi narasi yang menyebut pemindahan menghambat hak banding itu tidak benar dan tidak memiliki dasar prosedur,” ujarnya.
Lebih lanjut, Maizar menambahkan bahwa setiap warga binaan wajib mematuhi aturan di dalam lapas. Jika terdapat pelanggaran atau potensi gangguan keamanan, maka pemindahan menjadi salah satu langkah yang dapat diambil sesuai regulasi.
Dengan penegasan ini, pihaknya berharap tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi di masyarakat terkait kebijakan pemindahan warga binaan ke Lapas Nusakambangan.





