KAMPAR KIRI – Seorang pria berinisial SA (43), warga Desa IV Koto Setingkai, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, ditangkap aparat Polsek Kampar Kiri atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita 18 paket sabu siap edar dengan berat bruto 4,75 gram.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Dusun II, Desa IV Koto Setingkai. Saat diamankan, pelaku diketahui sedang bermain game online di belakang pondok kebun kelapa sawit miliknya.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol R Zuhri Siregar membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, pelaku diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Pelaku diamankan bersama barang bukti sabu-sabu dan saat ini sudah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkotika di Desa IV Koto Setingkai. Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri AKP Khamry Gufron bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim bergerak ke lokasi dan mendapati SA berada di pondok kebun sawit miliknya. Polisi kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Hasil penggeledahan ditemukan 18 paket sabu-sabu, dengan rincian 12 paket di atas bangku tempat pelaku bermain HP dan 6 paket lainnya di dalam tas pinggang miliknya,” jelas Kompol Zuhri.
Barang bukti dan pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, termasuk tes urine, pelaku juga diketahui positif menggunakan narkoba.
Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP terbaru.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menjaga keamanan lingkungan.





