Pekanbaru

DLHK Pekanbaru Amankan Tiga Mobil Pengangkut Sampah Ilegal di Jalan Air Hitam

×

DLHK Pekanbaru Amankan Tiga Mobil Pengangkut Sampah Ilegal di Jalan Air Hitam

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU — Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan tiga unit mobil pikap yang diduga membuang sampah secara ilegal di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar di Jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, mengatakan penindakan tersebut dilakukan saat petugas gabungan melaksanakan patroli rutin di sejumlah titik rawan pembuangan sampah liar, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, petugas mendapati para pengangkut sampah hendak membuang muatan di pinggir jalan yang bukan merupakan lokasi pembuangan resmi.

Baca Juga  Pemko Pekanbaru Terapkan WFA Setiap Jumat Mulai 1 April 2026

“Ketiga kendaraan yang diamankan merupakan angkutan mandiri ilegal yang tertangkap tangan saat akan membuang sampah di TPS liar,” ujarnya.

Dari hasil penelusuran di lapangan, diketahui sampah yang diangkut bukan berasal dari wilayah Kota Pekanbaru, melainkan dari daerah perbatasan Kabupaten Kampar seperti Rimbo Panjang dan Tapung.

“Rata-rata angkutan mandiri ini mengambil sampah dari wilayah Kampar yang berbatasan langsung dengan Pekanbaru, kemudian dibuang ke dalam kota,” jelas Reza.

Sebagai tindak lanjut, ketiga kendaraan tersebut diamankan di Kantor Satpol PP Pekanbaru selama lima hari. Pemilik angkutan juga dikenakan sanksi administratif berupa denda masing-masing sebesar Rp2,5 juta.

Baca Juga  Jalan Provinsi Sontang - Duri Terendam Banjir, Pemprov Riau Turun Tangan

Reza menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan melalui patroli rutin, terutama di kawasan perbatasan yang kerap menjadi sasaran pembuangan sampah ilegal.

“Kami fokus melakukan pengawasan di titik-titik rawan seperti wilayah perbatasan Rimbo Panjang dan Tapung agar praktik pembuangan sampah liar tidak terus terjadi,” tegasnya.

Pemerintah Kota Pekanbaru mengimbau masyarakat dan pelaku usaha jasa angkutan sampah agar membuang sampah pada fasilitas resmi yang telah disediakan serta mematuhi aturan pengelolaan lingkungan demi menjaga kebersihan kota.