Berita

Polda Riau Dorong Pemerintah Terbitkan Izin Pertambangan Rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi

×

Polda Riau Dorong Pemerintah Terbitkan Izin Pertambangan Rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU– Polda Riau melakukan sejumlah pemberantasan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin atau PETI, di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi mengatakan, Sepanjang Januari 2025 hingga April 2026, telah berhasil mengungkap 29 kasus dengan 54 orang tersangka.

Ia juga mengatakan, Persoalan PETI bukan hanya masalah penegakan hukum, namun, berhubungan dengan masalah sosial dan lingkungan hidup.

“Penambangan emas tanpa izin ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi memiliki cost sosial yang jauh lebih besar, terutama terhadap lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, serta stabilitas sosial dan ekonomi,” Jelas Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, pada Kamis (23/04/2026).

Baca Juga  Atraksi Barongsai Semarakkan Perayaan Imlek di Bandara SSK II Pekanbaru

Berdasarkan hasil penelitian dikatakan Brigjen Hengki, Pencemaran merkuri di sepanjang sungai Kuantan telah mencapai level berbahaya.

“Hasil penelitian menunjukkan kadar merkuri di Sungai Kuantan melebihi ambang batas aman, yakni di atas 0,01 mg per liter. Ini sangat berbahaya, bisa menyebabkan gangguan saraf hingga risiko stunting pada anak,” ujarnya.

Sebanyak 210 lokasi Peti yang tersebar diwilayah Kabupaten Kuantan Singingi, diakui Hengki telah melakukan pemusnahan terhadap 1.167 unit rakit, 117 mesin sedot, 53 unit mesin robin, 10 unit kompresor.

Baca Juga  Warga Mentawai Ditangkap Terkait Kasus Pencurian Motor di Padang

Sebagai solusi jangka panjang, Polda Riau mendorong legalisasi pertambangan rakyat melalui pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Kami membuka jalan solusi melalui legalisasi dan pemberdayaan agar masyarakat tidak lagi bergantung pada aktivitas ilegal,” ungkapnya.

Polda Riau berkomitmen terhadap penertiban PETI, dengan menerapkan Zero Tolerance terhadap pelaku pertambangan emas ilegal.

“Tidak ada ruang bagi penambangan ilegal di wilayah hukum Polda Riau. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan,”sebutnya.