INGATLAH – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Ranah Minang, Selasa (10/2/2026).
Polda Sumbar menggelar pemusnahan barang bukti narkotika seberat total 270 kilogram di Mapolda Sumbar.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 262,06 kg ganja, 8,01 kg sabu, serta 57 butir pil ekstasi. Seluruh barang haram ini berasal dari 11 kasus yang telah mendapatkan penetapan status untuk dimusnahkan.
Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol. Solihin, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan akumulasi hasil kerja keras jajaran Polda Sumbar sejak 1 Januari hingga 8 Februari 2026.
Tercatat ada 35 kasus yang berhasil dibongkar, mencakup wilayah Kota Padang, Pasaman, Agam, Pasaman Barat, Pariaman, hingga Padang Pariaman.
“Dari total 35 kasus tersebut, 15 kasus diungkap pada periode 1-25 Januari, sedangkan 20 kasus lainnya merupakan hasil dari Operasi Antik Singgalang yang berlangsung dari 26 Januari hingga 8 Februari 2026,” jelas Brigjen Pol. Solihin.
Metode pengungkapan dilakukan melalui pengembangan informasi masyarakat serta teknik penyamaran (undercover buy) oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar.
Salah satu kasus menonjol yang menyita perhatian adalah penggagalan penyelundupan 7,96 kg sabu di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada 12 Januari 2026. Empat tersangka diringkus bersama 48 paket sabu yang dibawa lewat jalur darat dari Aceh.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus canggih untuk mengelabui petugas.
Sabu dipecah menjadi 30 bagian kecil dan disimpan dalam tiga koper yang dilapisi alumunium untuk menembus sensor X-ray.
“Itu berhasil diamankan kawan-kawan kita Avsec di Bandara Internasional Minangkabau. Dibawa jalur darat dari Aceh, pengendalinya ada di negara luar,” ungkap Kombes Pol Wedy Mahadi.
Rencananya, paket sabu tersebut akan dikirim ke Jakarta, Bali, hingga Lombok.
Pihak kepolisian kini tengah mendalami temuan bahwa wilayah Sumatera Barat sering dijadikan lokasi penampungan sementara (shelter) sebelum narkotika dikirim ke Pulau Jawa.
“Sumatera Barat ini ada shelter sementara untuk penampungan sebelum dilarikan ke wilayah Jawa. Ini yang terus kita giatkan, khususnya penegakan hukum jenis sabu dan ganja,” tambah Wedy.
Sebelum pemusnahan dilakukan, petugas terlebih dahulu melakukan tes pembuktian keaslian narkotika di hadapan para saksi.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari kesiapan Polda Sumbar menjaga situasi kondusif menjelang bulan suci Ramadan serta memastikan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Sumatera Barat. (*)





