Pekanbaru

JPU Bongkar Dugaan “Setoran 5 Persen” Rp7 M di Sidang Korupsi Abdul Wahid

×

JPU Bongkar Dugaan “Setoran 5 Persen” Rp7 M di Sidang Korupsi Abdul Wahid

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meyer Simajuntak membeberkan dugaan aliran dana hingga praktik tekanan dalam sidang lanjutan perkara korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/4/2026). Keterangan para saksi disebut semakin menguatkan konstruksi dakwaan yang disusun jaksa.

Dalam persidangan, JPU mengungkap adanya dugaan permintaan uang sebesar 5 persen dari nilai anggaran atau sekitar Rp7 miliar yang dikaitkan dengan persetujuan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di lingkungan Dinas PUPR. Permintaan itu disebut tidak hanya berupa imbauan, tetapi juga disertai tekanan terhadap para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Dua saksi yang dihadirkan, yakni Lutfi Hardi dan Chairil Anwar, memberikan keterangan yang dinilai saling bersesuaian. Keduanya mengungkap peran sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas PUPR Arif dan terdakwa Abdul Wahid, dalam rangkaian dugaan praktik tersebut.

Fakta-fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/4/2026). Jaksa juga mengulas sejumlah pertemuan sebelumnya, termasuk pertemuan pada 7 April yang berlangsung di hari libur.

Baca Juga  PSPS Pekanbaru Andalkan 17 Pemain Hadapi Adhyaksa FC di Banten Sabtu Mendatang

Menurut JPU, penandatanganan DPA sempat tertunda lantaran para kepala UPT belum menyanggupi permintaan dana. Namun setelah muncul kesepakatan terkait kontribusi 5 persen, dokumen anggaran akhirnya ditandatangani.

Jaksa menjelaskan praktik tersebut dilakukan melalui berbagai pertemuan, baik formal maupun informal. Dalam salah satu pertemuan, terdakwa disebut menyampaikan kalimat bernada tekanan seperti “harus patuh” hingga ancaman mutasi bagi pihak yang tidak mengikuti arahan.

Selain itu, terungkap pula penggunaan istilah kode “7 batang” yang diduga merujuk pada nilai Rp1 miliar per satuan.

“Dalam perkara korupsi, komunikasi sering menggunakan istilah tertentu. Di sini digunakan ‘7 batang’, yang kami pahami sebagai Rp7 miliar,” ujar Meyer.

JPU juga menyoroti adanya pertemuan tanpa undangan resmi, tanpa notulensi, serta praktik pengumpulan ponsel peserta rapat. Hal itu dinilai sebagai indikasi pembahasan sensitif yang dilakukan secara nonformal.

Lebih lanjut, kehadiran terdakwa dalam salah satu rapat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) disebut untuk memperkuat pernyataan adanya satu komando kepada kepala dinas. Kondisi tersebut, menurut jaksa, membuat para kepala UPT meyakini bahwa permintaan dana itu memang ditujukan kepada terdakwa.

Baca Juga  Resmi Gabung PSPS Pekanbaru, Ternyata Dimas Wicaksono Pernah Dipanggil Timnas U-20

JPU menegaskan seluruh rangkaian peristiwa didukung alat bukti yang telah dihadirkan di persidangan, mulai dari dokumen hingga barang bukti. Bahkan disebut telah terjadi beberapa kali penyerahan uang sebelum adanya informasi kedatangan tim KPK ke lapangan.

Menanggapi bantahan pihak terdakwa, jaksa menegaskan bahwa penolakan merupakan hak, namun harus dibuktikan secara hukum.

“Silakan membantah, tapi harus dengan bukti. Dalam hukum, yang dinilai adalah alat bukti, bukan sekadar pernyataan,” tegas Meyer.

Jaksa juga menyinggung konsep “turut serta” dalam hukum pidana, di mana seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai satu kesatuan perbuatan.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya guna menguji lebih jauh fakta-fakta yang telah terungkap.