HukrimPekanbaruUtama

Tambang Galian C Ilegal Disorot, DPMPTSP Riau Siapkan Penataan Perizinan

×

Tambang Galian C Ilegal Disorot, DPMPTSP Riau Siapkan Penataan Perizinan

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Aktivitas penambangan ilegal galian C di Provinsi Riau kembali menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau menilai sektor pertambangan batuan tersebut memiliki potensi besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila dikelola secara legal dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk itu, Plt Gubernur Riau meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau memperketat pengawasan sekaligus melakukan penataan terhadap aktivitas tambang yang belum memiliki izin resmi.

Menanggapi arahan tersebut, Kepala DPMPTSP Riau, Vera Angelika OK, menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan pendekatan pembinaan kepada pelaku usaha tanpa menghambat iklim investasi di daerah.

“Pada prinsipnya, DPMPTSP mendorong kepatuhan pelaku usaha tanpa menghambat iklim usaha. Pendekatan yang dilakukan melalui pembinaan, fasilitasi perizinan, serta penegakan aturan secara bertahap,” ujar Vera, Rabu (22/4/2026).

Baca Juga  Brimob Polda Riau Gelar Donor Darah dan Sunat Massal dalam Rangka HUT ke-80 Korps Brimob Polri

Ia menjelaskan, perusahaan yang belum memiliki izin tidak serta-merta langsung ditindak. Pemerintah terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk melengkapi legalitas usaha, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga izin operasional.

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan mendorong transformasi usaha informal menjadi usaha formal yang memiliki kepastian hukum serta mampu meningkatkan kepercayaan investor terhadap iklim investasi di Riau.

“Perusahaan yang belum berizin akan diberikan waktu untuk melengkapi persyaratan perizinannya. Tujuannya agar kegiatan usaha dapat berjalan legal sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Vera mengungkapkan bahwa penataan izin pertambangan batuan atau galian C menjadi salah satu fokus utama DPMPTSP tahun ini, terutama untuk mengidentifikasi potensi penerimaan daerah yang selama ini belum tergarap secara optimal atau lost potential.

Baca Juga  CIMB Niaga Luncurkan Fitur Bayar QRIS Pakai Limit Pinjaman OCTO Loan

“Tahun ini kami fokus merapikan izin pertambangan, khususnya galian C. Pendataan dilakukan untuk mengetahui potensi kerugian daerah serta menelusuri aktivitas tambang yang belum berizin, sesuai arahan Pak Gubernur,” katanya.

Selain itu, DPMPTSP juga akan memperkuat koordinasi lintas instansi guna memastikan pengawasan berjalan efektif. Vera meminta seluruh jajaran birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau membuka akses data yang dibutuhkan agar pengawasan pertambangan dapat dilakukan secara maksimal.

Ia menegaskan, penertiban tambang ilegal tidak hanya bertujuan meningkatkan PAD, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang sehat, melindungi pelaku usaha resmi, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta memastikan penerimaan daerah dapat diamankan secara optimal.

“Kami ingin memastikan seluruh aktivitas pertambangan di Riau berjalan sesuai koridor hukum, adil bagi pelaku usaha, serta memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan,” pungkasnya.