BENGKALIS – Penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan tambak udang di Kabupaten Bengkalis dipastikan masih akan berlangsung panjang.
Tim penyidik terus memperdalam fakta serta menguatkan alat bukti sebelum menentukan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
Progres penyidikan terbaru terungkap setelah tim Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis melakukan ekspos perkara di kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (20/4/2026).
Ekspos dipimpin langsung Kepala Kejari Bengkalis, Nadda Lubis, didampingi Kepala Seksi Pidsus Rawatan Manik bersama jajaran penyidik.
Kasi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, membenarkan kegiatan tersebut dan menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan.
“Benar, tim penyidik melakukan ekspos di Kejati Riau. Dari hasil ekspos, penyidik diminta melakukan pendalaman lebih lanjut serta melengkapi data dan fakta guna mendukung pembuktian,” ujarnya.
Menurut Wahyu, penyidik tetap bekerja berdasarkan prinsip kehati-hatian. Meski terdapat dorongan dari masyarakat agar perkara segera ditetapkan sebagai kasus korupsi, proses hukum tidak dapat didasarkan pada opini publik semata.
“Penanganan perkara harus berbasis alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Penyidikan Sudah Berjalan Sejak 2024
Kasus dugaan korupsi tambak udang ini diketahui telah disidik sejak Oktober 2024. Selama proses berjalan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk melalui pemeriksaan langsung di beberapa lokasi tambak.
Penyidik juga melibatkan ahli kehutanan serta ahli lingkungan untuk menilai dampak kegiatan usaha terhadap kawasan pesisir.
Selain itu, tim penyidik berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Riau guna melakukan audit perhitungan potensi kerugian negara.
Dugaan Kerusakan Lingkungan
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan sementara, ditemukan indikasi pelaku usaha melakukan pembabatan hutan bakau di wilayah pesisir serta menjalankan aktivitas tambak tanpa izin resmi dari otoritas terkait.
Pengelolaan limbah tambak juga diduga tidak memenuhi standar lingkungan, sehingga berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari menurunnya kualitas air laut, terganggunya ekosistem biota laut, rusaknya habitat alami, hingga ancaman terhadap mata pencaharian masyarakat pesisir.
Hingga kini, penyidik masih fokus melengkapi rangkaian pembuktian sebelum mengambil langkah hukum lanjutan dalam perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.





