INGATLAH.COM – Satreskrim Polres Dharmasraya menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus penggelapan sepeda motor. Kurang dari enam jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diringkus.
Kapolres Dharmasraya melalui Kasat Reskrim AKP Andri A, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial LS pada 17 April 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bersama Kanit I Tipidum Ipda Dandi Fernando segera melakukan penyelidikan intensif.
“Pelaku berhasil diamankan pada Jumat (18/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jorong Balai Timur, Nagari Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku awalnya meminjam sepeda motor milik korban, Honda Beat Street BA 6386 VAB, dengan alasan hendak menjemput mobil. Namun, tanpa sepengetahuan korban, kendaraan tersebut justru dijual oleh pelaku seharga Rp5 juta.
Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa uang hasil penjualan motor digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor Suzuki Satria FU serta memenuhi kebutuhan pribadi lainnya, termasuk untuk judi online dan narkotika.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU sebagai barang bukti. Sementara sepeda motor milik korban masih dalam proses pencarian.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Dharmasraya dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.





