Berita

Pengacara Suardi Serahkan Bukti-Bukti Ke Penyidik Ditkrimsus Polda Riau

×

Pengacara Suardi Serahkan Bukti-Bukti Ke Penyidik Ditkrimsus Polda Riau

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU– Pengacara Suardi mendatangi ruang penyidik Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau, untuk memberikan keterangan dan bukti-bukti, terkait isu “tangkap lepas” yang dilakukan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Serta isu uang Rp. 200 juta.

Ia membantah isu yang beredar di media sosial, dan siap memberikan keterangan dan bukti ke Pihak Kepolisian.

“Kami dipanggil oleh Direktorat Krimsus Polda Riau, terkait laporan kami, dan hari ini saya telah diambil keterangan terkait dengan berita yang beredar dan juga terkait dengan informasi bohong,” Jelasnya pada Jumat (17/04/2026).

Keterangan dan bukti-bukti tersebut, menurutnya dapat membuka fakta sebenarnya, dan tidak ada lagi penggiringan opini di masyarakat.

“Saya sudah memberikan keterangan sedetail mungkin bukti-bukti yang ada, mudah-mudahan bisa membuka fakta yang sebenarnya, dan juga agar tidak ada penggiringan opini di masyarakat,” sebutnya.

Baca Juga  Sebanyak 126 PNS Padang Terima Satyalancana Karya Satya dari Presiden

Menurutnya, informasi yang beredar di media sosial, telah merugikan bagi dirinya dan klien yang saat ini didampingi olehnya.

“Kami sebagai tim kuasa hukum yang merasa dirugikan atas klien kami telah memberikan informasi sedetail mungkin, harapan kami bisa membuka kebenaran,” ungkapnya.

Pihaknya telah memberikan sejumlah bukti-bukti ke penyidik, agar dapat mempermudah dalam penyelidikan yang sedang dilaporkan.

“Bukti dimulai dari surat kuasa, honorium, bukti chate, dan juga video dan juga screenshotan dari akun-akun yang memberitakan isu yang tidak benar itu,” Katanya.

Suardi menjelaskan, dirinya merupakan pemegang kuasa dari tersangka PL, WC, MF, AA dan ADC yang ditangkap oleh Polresta Pekanbaru di salah satu tempat hiburan malam pada Rabu (18/2/2026) lalu. Dalam prosesnya, dua orang ditahan, sementara tiga lainnya dilepaskan.

Baca Juga  Satpol PP Padang Temukan PKL Bandel di Muaro Panjalinan, Imbauan Tertib Terus Digaungkan

“Uang Rp200 juta itu bukan untuk penyidik, melainkan honor pengacara dalam pengurusan kasus,” ujar Suardi.

Liarnya isu ini, membuat Kapolda Riau bereaksi. Dalam suatu pertemuan pada Kamis (16/4/2026), Irjen Hery Heryawan membantah adanya aliran dana sebesar Rp 200 juta ke Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru.

“Yang terjadi pada Kasat Polresta Pekanbaru, setelah kita cek itu tidak benar, yang Rp200 juta itu tidak benar,” tegas irjen Hery Heryawan di Mapolda Riau.