Berita

Polda Riau Sita Barang Branded Senilai Rp395 Juta dari THL Terkait Korupsi SPPD Fiktif

×

Polda Riau Sita Barang Branded Senilai Rp395 Juta dari THL Terkait Korupsi SPPD Fiktif

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Seorang Tenaga Harian Lepas (THL) berinisial MS yang bekerja di Sekretariat DPRD Riau mendatangi Mapolda Riau, Selasa (08/10/2024) pagi.

Kedatangannya untuk menyerahkan barang-barang branded pemberian mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.

Barang-barang itu disita sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Riau.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto, membenarkan penyitaan tersebut.

“Benar, saudari MS menjalani pemeriksaan sekaligus menyerahkan barang-barang branded pemberian dari saksi berinisial MF untuk disita sebagai barang bukti dugaan korupsi SPPD fiktif di DPRD Riau,” ujar Kombes Anom, Selasa (08/10/2024) malam.

Baca Juga  Hana Hanifah Diduga Terima Rp1 Miliar dari Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau

Anom menjelaskan, penyidik menyita sekitar 15 item barang branded, termasuk tas, sepatu, dan sandal, dengan total nilai mencapai Rp395 juta.

Setelah menyerahkan barang-barang tersebut, MS menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama lebih dari 11 jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.30 WIB.

“Hasil pemeriksaan masih dianalisis dan akan dilanjutkan esok hari,” tambah Anom.

Penyidik kini tengah mendalami motif di balik pemberian barang-barang branded tersebut.

“Apakah pemberian ini terkait langsung dengan kasus SPPD fiktif, masih dalam pendalaman. Yang pasti, semua barang tersebut terkait dengan kasus dan disita sebagai barang bukti,” jelas Kombes Anom.

Baca Juga  Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau, Polda Sita Lahan dan 11 Homestay di Sumbar

Sebelumnya, penyidik Polda Riau telah mengusut kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di DPRD Riau sejak 2023.

Dugaan ini bermula dari adanya perjalanan dinas pegawai yang diduga fiktif, dengan temuan lebih dari 35 ribu tiket pesawat yang tidak valid.

Penyidik bahkan memerlukan waktu hingga seminggu untuk menggeledah Kantor DPRD Riau guna mengumpulkan bukti-bukti terkait.

Kasus ini mencapai tahap penyidikan pada 12 Juli 2024, setelah pemeriksaan intensif terhadap puluhan saksi termasuk sejumlah jabatan strategis di DPRD Riau.(*)