Pekanbaru

1.026 Kasus Terungkap, Polda Riau Sikat Peredaran Narkoba Awal 2026

×

1.026 Kasus Terungkap, Polda Riau Sikat Peredaran Narkoba Awal 2026

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkotika terus menunjukkan hasil nyata. Sepanjang Januari hingga April 2026, jajaran kepolisian berhasil mengungkap 1.026 kasus narkoba dan mengamankan 742 tersangka.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyebut capaian tersebut merupakan hasil kerja keras serta sinergi seluruh jajaran dalam menekan peredaran narkotika yang kian masif di wilayah Riau.

“Dari pengungkapan itu, kami menyita berbagai barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 77,22 kilogram sabu, 46.795 butir ekstasi, 28,69 kilogram ganja, 23,27 kilogram heroin, 10.111 butir H-five, 592 botol Baya Atomidate, serta 440 pcs happy water,” ujarnya.

Ia menambahkan, wilayah pesisir masih menjadi salah satu titik rawan peredaran narkoba. Hal ini terlihat dari capaian di Polres Rokan Hilir yang berhasil mengungkap 51 kasus dengan 77 tersangka.

Baca Juga  4 Tersangka Pembunuhan Lansia di Pekanbaru Ternyata Positif Narkoba

Sementara itu, situasi di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, dilaporkan mulai berangsur kondusif pasca aksi warga terkait dugaan peredaran narkoba. Meski demikian, aparat tetap siaga mengantisipasi kemungkinan adanya aksi lanjutan.

Kapolsek Panipahan, Iptu Subiarto Tampubolon, mengatakan hingga saat ini masih terdapat tuntutan masyarakat yang belum sepenuhnya terpenuhi, khususnya terkait penyegelan rumah yang diduga milik bandar narkoba.

“Situasi sudah mulai kondusif, namun masih ada potensi aksi lanjutan dari masyarakat,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Polisi mencatat, delapan rumah telah disegel karena diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Selain itu, tiga rumah lainnya mengalami kerusakan akibat aksi warga.

“Delapan rumah sudah kami segel, sementara tiga rumah mengalami kerusakan,” jelasnya.

Menanggapi kondisi tersebut, Polda Riau menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

Baca Juga  50 Hari Lebih Laporan Tak Ditindaklanjuti, Keluarga Korban Bullying di Pekanbaru Minta Keadilan Hukum

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan menghindari tindakan anarkis dalam menyikapi persoalan narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas. Jangan sampai terpancing melakukan tindakan melawan hukum. Percayakan proses penegakan hukum kepada kepolisian,” tegas Pandra.

Selain itu, masyarakat diminta aktif berperan dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Silakan laporkan jika ada indikasi peredaran narkoba melalui WhatsApp di nomor 0813-6306-547. Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya. Untuk bantuan cepat, masyarakat juga bisa menghubungi Call Center 110,” tutupnya.

Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di Riau dapat ditekan secara maksimal demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi bangsa.